Respons Polda Metro Jaya, Kini Kubu Roy Suryo Minta Hentikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Salomo Tarigan February 16, 2026 08:27 AM

 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Begini respons Polda Metro Jaya menanggapi permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.

Kubu Roy Suryo minta kasus dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, permintaan untuk menghentikan perkara merupakan hak bagi setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. 

​"Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka," kata Budi, Minggu (15/2/2026).


Budi menjelaskan, dalam koridor hukum di Indonesia baik melalui KUHAP maupun KUHP, terdapat mekanisme bagi sebuah perkara untuk mencapai titik akhir. 

Mekanisme tersebut bisa berupa pelimpahan berkas ke Kejaksaan (P21) atau perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

​Namun, Budi menegaskan bahwa proses restorative justice tidak bisa dilakukan secara sepihak.

​"Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak. Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak," ujar dia.

Ia juga merespon narasi dari kubu Roy Suryo Cs yang menyebut status tersangka mereka gugur karena perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan.


"Oke saya tanya, saya kembalikan. Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. (Jika) ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu, silakan disampaikan kepada kami. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik," tutur Budi.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka itu terbagi dalam dua klaster.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah masuk dalam klaster pertama.

Sementara itu, tersangka pada klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia atau dokter Tifa.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai setelah keduanya mengajukan restorative justice dan berdamai dengan Jokowi.

Di sisi lain, proses penyidikan terhadap enam tersangka lainnya masih terus berjalan.

Jokowi Kasus Tetap Lanjut

Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tetap melanjutkan kasus dengan tersangka Roy Suryo cs.  

Jokowi menegaskan penyelidikan ini tidak dihentikan meskipun Roy Suryo minta maaf. 

Pernyataan tersebut seolah menjadi penegasan, jika Jokowi telah menutup pintu damainya dengan Roy Suryo cs.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026) sore.

Jokowi menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya. 

Ia menegaskan bahwa persoalan maaf merupakan ranah pribadi.

"Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah," ungkap Jokowi.

Baca juga: Gara-gara Lagu dan Tarian di Acara, Ayah Pengantin Hentikan Pernikahan Putrinya

Baca juga: Turnamen Amal U-15 MAVI Sumut Rampung, Lahirkan Bibit Potensial Atlet Voli

Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan maaf tidak berkaitan dengan proses hukum yang saat ini berjalan.

"Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain," lanjutnya.

Jokowi juga merespons kemungkinan mencabut laporan apabila Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung.

Namun, ia memilih tidak berandai-andai.

"Kan misal hehehe," jelas Jokowi sambil berkelakar.

Ia menegaskan, proses hukum terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu," pungkasnya.

Minta Penyidikan Dihentikan

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026  

Menurutnya permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Kedua saksi ahli itu diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: PROFIL dan Biodata Jhonny Thio Doran: Dari Kamar Kos Sempit ke Puncak Fortune 40 Under 40

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Pengganti Kapolres Disorot, AKBP Catur Erwin Pernah Kena Kasus Narkoba, AKBP Didik Positif Narkoba

Sumber:Tribun Jakarta/ tribunnews.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.