Siswa di Denpasar Bali Belajar Mandiri Selama 4 Hari di Awal Puasa, Libur Idul Fitri 2 Minggu
Putu Dewi Adi Damayanthi February 16, 2026 09:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar resmi mengeluarkan edaran terkait panduan kegiatan belajar mengajar menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/426/Disdikpora yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SKB/PKBM di seluruh Kota Denpasar.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga menteri guna memberikan ruang bagi siswa dalam menjalankan ibadah di bulan suci.

Wiratama menjelaskan bahwa pada awal Ramadan, tepatnya tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri.

Baca juga: Libur Panjang Imlek dan Sambut Bulan Ramadan, Pertamina Tambah 200 Ribu Lebih Tabung LPG 3Kg di Bali

"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah masing-masing," ujar Agung Gede Wiratama, Senin 16 Februari 2026 pagi.

Setelah masa belajar mandiri tersebut, siswa akan kembali mengikuti aktivitas belajar di sekolah mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Adapun libur panjang dalam rangka Idul Fitri akan berlangsung selama dua pekan, yakni pada 16-20 Maret dan berlanjut pada 23-27 Maret 2026.

Seluruh aktivitas pendidikan akan normal kembali pada 30 Maret 2026.

Pihaknya menekankan agar sekolah tidak memberikan beban akademis yang berat selama masa belajar mandiri.

Ia juga berharap guru-guru memberikan penugasan yang menyenangkan dan tidak memberatkan finansial orang tua, seperti kewajiban penggunaan kuota internet yang intensif.

Selain itu, selama pembelajaran di sekolah, satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian.
 
Pertama, sekolah diminta mengurangi intensitas mata pelajaran yang menguras fisik seperti PJOK dan kepanduan.

Kedua, guru didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar tanpa tekanan berlebih.

"Perhatian khusus wajib diberikan kepada anak berkebutuhan khusus atau siswa yang berpotensi tertinggal dalam pelajaran," paparnya.

Wiratama juga mengingatkan kepala sekolah untuk tetap menjaga keamanan aset sekolah, seperti laboratorium dan perangkat TIK selama masa libur melalui sistem piket.

Sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua jika terdapat kendala terkait keselamatan murid.

"Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jadwal, kualitas pembelajaran tetap terjaga dan hak-hak perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama," paparnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.