SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Tidak lagi menerima gaji secara utuh setiap bulan menjadi perbincangan hangat oleh sejumlah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Gaji mereka kini dipotong zakat, infak, dan Korpri.
Banyak diantara ASN Kabupaten Muba mengaku ikhlas menyisihkan sebagian gaji untuk zakat dan infak sebagai bentuk sedekah. Tapi tak semuanya berpandangan demikian.
Sebagian kecil diam-diam mengeluh karena potongan tersebut terasa cukup memberatkan, dengan alasan mereka menggantungkan hidup pada penghasilan terbatas.
Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, serta keperluan rumah tangga membuat setiap rupiah terasa berarti bagi sebagian pegawai pemerintah yang hanya menggantungkan penghasilan lewat gaji.
Meski demikian, secara umum para pegawai sepakat bahwa zakat dan infak berharap potongan dari uang mereka mempunyai manfaat besar bagi masyarakat luas.
YS, seorang ASN di Pemkab Muba menceritakan, setiap bulan gajinya dipotong untuk zakat dan infak sebesar Rp 151.148 ditambah iuran Korpri Rp 50.000, sehingga total mencapai Rp 201.148. Meski demikian ia mengaku tidak keberatan dengan potongan tersebut.
"Kalau niatnya untuk sedekah dan membantu warga yang membutuhkan, saya ikhlas. Hitung-hitung beramal," ujarnya.
Lanjutnya, dari potongan yang ada tersebut ia juga melihat secara langsung program yang ada pada BAZNAS, KORPRI yang secara langsung menyentuh.
"Keluarga saya ada yang pedagang dan dia ini keterbatasan modal usah, jadi mengajukan bantuan ke BAZNAS. Alhamdulillah bantuan modal tersebut diterima dan usaha kecil-kecilan berjualan saudara saya tetap berjalan, begitu juga KORPRI jika pegawai ada musibah dapat santunan," ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan AT, ASN di Pemkab Muba, yang mengaku gajinya dipotong sekitar Rp 112.000 per bulan ditambah Korpri Rp 20.000. Menurutnya, potongan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak terlalu membebani.
"Tidak terlalu berat karena kebanyakan untuk keperluan infaq dan sedekah pada warga yang membutuhkan. Selagi itu untuk kebaikan saya iklhas saja," ujarnya.
Suara berbeda datang dari HN, tenaga pendidik berstatus PPPK. Ia menyebut gajinya dipotong untuk iuran PGRI sebesar Rp 14.000 serta zakat BAZNAS sebesar 2,5 persen dari gaji pokok, dengan total sekitar Rp 77.220 per bulan. Menurutnya, potongan tersebut cukup terasa apalagi saat ini ekonomi sedang sulit dan barang kebutuhan pokok serba mahal.
"Keberatan karena kami PPPK masih mengandalkan gaji yang notabene sekitar Rp 3 jutaan, belum suami yang kerja serabutan, jadi secara garis besar cukup berat. Walaupun hanya Rp 77 ribu," ungkapnya.
Sedangkan Kepala BAZNAS Kabupaten Muba, Drs H Muhammad Jaya, menjelaskan bahwa pengumpulan zakat ASN mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 37 Tahun 2019 mengenai pengaturan dan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
Dalam aturan itu, zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen dari gaji bruto bagi ASN yang telah memenuhi nisab, sementara infaq bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing pegawai, termasuk PPPK.
Pengumpulan zakat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD untuk mempermudah ASN menunaikan kewajiban agama secara terorganisir. Menurutnya, kebijakan ini bukan keputusan sepihak BAZNAS, melainkan telah diatur dalam perda yang disahkan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
"Zakat itu wajib sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan rukun Islam ketiga, sementara infaq tidak wajib dan sesuai kemampuan. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ungkapnya.
Muhammad Jaya juga menyebutkan bahwa BAZNAS Muba menjadi salah satu yang terbaik di Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal penghimpunan dana, bahkan melampaui rata-rata kabupaten/kota lain dan BAZNAS Provinsi Sumsel.
"Setiap bulan, dana zakat yang terkumpul rata-rata mencapai sekitar Rp 1,1 miliar, sementara infak sekitar Rp 300 juta, dan seluruhnya dilaporkan kepada Bupati melalui sistem pelaporan resmi setiap bulan. Semuanya transparan dan terbuka," rincinya.
Dana tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama kelompok desil 1 dan 2 yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 3 dan 4 miskin, serta desil 5 rentan miskin.
Pendayagunaan dilakukan baik dalam bentuk bantuan kebutuhan dasar maupun program produktif seperti modal usaha dan bantuan perlengkapan sekolah.
"Kami tidak hanya memberi bantuan habis pakai, tetapi juga mendorong mustahik (penerima zakat dan Infak) agar bisa mandiri," tambahnya.
Terkait transparansi, seluruh pengelolaan dana zakat dan infaq ASN dilaporkan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai standar nasional pelaporan keuangan lembaga zakat. Ia berharap ASN tetap merasa nyaman dan percaya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
"Zakat yang disalurkan dikelola sesuai syariat dan regulasi, serta diawasi secara terbuka," jelasnya.
Disalurkan Lewat Program Tematik
PENYALURAN dana zakat dan infaq di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan melalui sejumlah program tematik yang menyasar sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan kemanusiaan.
Kepala BAZNAS Kabupaten Muba, Muhammad Jaya, mengatakan pola ini dirancang agar bantuan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mendorong kemandirian masyarakat.
"Zakat dan infak yang dihimpun dari ASN kami salurkan secara terarah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Di sektor ekonomi, dana disalurkan melalui Program Muba Makmur dalam bentuk bantuan modal usaha individu, santripreneur, penguatan Z-Mart, serta pelatihan keterampilan kerja. Program ini menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin agar mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
"Kami ingin mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga naik kelas menjadi pelaku usaha yang mandiri," tambahnya.
Sengakan pada bidang pendidikan, BAZNAS Muba mengelola Program Muba Cerdas yang mencakup bantuan pendidikan diniyah, pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan, serta beasiswa bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga mahasiswa sarjana dan diploma.
"Akses pendidikan menjadi salah satu prioritas, karena dari sanalah masa depan keluarga kurang mampu bisa berubah," ujarnya.
Sementara itu, sektor kesehatan disentuh melalui Program Muba Sehat dengan penyaluran bantuan transportasi dan akomodasi pasien, pembangunan sanitasi dan jamban, penyediaan sumur air bersih, serta bantuan biaya pengobatan.
"Program ini penting untuk memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Kesehatan adalah kebutuhan dasar, sehingga zakat dan infaq harus hadir di situ," tambahnya.
Di bidang keagamaan dan kemanusiaan, dana disalurkan melalui Program Muba Taqwa dan Program Muba Peduli, mulai dari bantuan syiar dakwah, muallaf, kafalah dai, sarana prasarana dakwah, hingga bedah rumah RTLH, bantuan sembako fakir miskin dan santri, ibnu sabil, gharimin, korban bencana alam, alat kesehatan, pemulasaran jenazah, khitanan massal, serta donasi kemanusiaan bencana Sumatera beberapa waktu lalu.
"BAZNAS Muba berupaya agar zakat dan infaq benar-benar hadir di tengah persoalan umat, baik dalam kondisi normal maupun darurat," tutupnya.