POSBELITUNG.CO -- Apakah Senin 16 Februari libur?
Tanggal 16 Februari banyak dicari oleh masyarakat untuk mengetahui apakah libur atau tidak.
Hal ini tak lepas dari tanggal 17 Februari yang merupakan libur nasional Tahun Baru Imlek.
Baca juga: Kalender Maret 2026, Bulan Paling Banyak Hari Libur, Berikut Daftarnya
Berdasarkan kalender Jawa, tanggal 16 Februari 2026 merupakan weton Senin Wage.
Dalam Kalender 2026 keluaran Nahdlatul Ulama (NU), penanggalan Jawa dicantumkan lengkap dengan pasarannya.
Kalender Jawa sendiri menggabungkan sistem hari dan pasaran untuk menentukan weton, yang hingga kini masih digunakan dalam berbagai tradisi di masyarakat.
Dilansir dari laman resmi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), weton ditentukan dari gabungan hari dan pasaran.
Masing-masing memiliki nilai neptu yang telah ditetapkan.
Baca juga: Biodata Indra Frimawan, Komika Kontroversial Ludahi Fajar Sadboy, Jebolan SUCI Musim Ke-5
Nilai neptu hari adalah: Senin (4), Selasa (3), Rabu (7), Kamis (8), Jumat (6), Sabtu (9), Minggu (5).
Sementara nilai neptu pasaran terdiri dari: Legi (5), Pahing (9), Pon (7), Wage (4), Kliwon (8).
Weton diperoleh dengan menjumlahkan nilai neptu hari dan pasaran yang bersangkutan.
Berdasarkan Kalender 2026 Nahdlatul Ulama, berikut penanggalan Jawa untuk periode 16-22 Februari 2026:
Baru Imlek 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa.
Pertanyaan mengenai apakah Senin, 16 Februari 2026 termasuk hari libur atau tidak mulai banyak dicari masyarakat.
Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal tersebut memang telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Mengacu pada jadwal tanggal merah yang telah diumumkan, Senin, 16 Februari 2026 merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Sementara itu, Selasa, 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek.
Dengan demikian, masyarakat menikmati rangkaian libur yang berdekatan dengan akhir pekan.
Jika dirinci, susunan hari libur pada pertengahan Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Susunan tersebut menciptakan long weekend selama empat hari berturut-turut bagi sebagian besar pekerja, khususnya yang mengikuti ketentuan hari kerja lima hari.
Namun demikian, pelaksanaan cuti bersama tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan, terutama untuk sektor pelayanan publik dan industri tertentu.
Adapun SKB 3 Menteri merupakan keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dokumen ini menjadi acuan resmi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya.
Dengan demikian, 16 Februari 2026 resmi merupakan hari cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, sehingga termasuk dalam rangkaian tanggal merah pada pertengahan Februari 2026.
(Bangkapos.com/Kompas.com/KompasTV)