SURYA.CO.ID - Inilah sosok bandar berinisial E yang diduga memasok narkoba untuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Bandar E ini memasok narkoba untuk AKBP Didik lewat mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/202).
“Barang bukti yang ada di AKBP DPK (Didik) diperoleh dari tersangka AKP ML, dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Minggu (15/2/202). .
Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Direktorat 4 Bareskrim Polri sedang mendalami kasus ini.
“Kami commited (berkomitmen) untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini,” kata dia.
Baca juga: Sosok Aipda Dianita, Polwan yang Dititipi Koper Narkoba Milik Eks Kapolres Bima Kota, Ini Nasibnya
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba.
“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.
Saat ini, AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia berpotensi dipenjara seumur hidup.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan pihaknya sudah mengantongi profil lengkap bandar E.
"Saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan,” kata Isir.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi kepada penyidik Polda NTB mengakui bekerjasama dengan bandar E untuk mengamankan narkoba.
Malaungi mengaku menerima tawaran bandar E karena tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.
Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas.
Dia mau menerima tawaran Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa.
Koko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.
Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menjelaskan, alasan belum ditahan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan.
Penempatan khusus atau patsus di Propam Polri adalah tahapan sementara terhadap anggota Polri yang diduga melanggar berupa penempatan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di lingkungan Polri, kebijakan ini biasanya dijatuhkan kepada anggota yang sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana.
Tujuan penempatan khusus adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan, mencegah anggota yang bersangkutan menghambat atau memengaruhi penyelidikan, serta menjaga netralitas dan integritas penegakan kode etik.
Di sisi lain, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Divisi Propam) Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung