Terbongkar! AKBP Didik Diduga Terlibat Narkoba Sejak 2025, Saat Masih Menjabat Sebagai Kapolres Bima
Candra Isriadhi February 16, 2026 10:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat kasus narkoba sejak Agustus 2025.

Kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat kasus tersebut sejak dirinya masih aktif menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

KASUS NARKOBA POLISI - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih aktif menjabat.
KASUS NARKOBA POLISI - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih aktif menjabat. (KOMPAS.com/Doc. Nasrun)

"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Isir juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Viral Perang Netizen Korea vs Indonesia, Warganet Malaysia & ASEAN Kompak Dukung, Ini Kronologinya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Isir.

Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.

"Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," ungkapnya.

Kapolres pemilik sekoper narkoba jadi tersangka

KASUS NARKOBA POLISI - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu dari 42 kasus yang diungkap selama tiga bulan, Senin (7/4/2025). (KOMPAS.com/Doc. Nasrun)

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:

Baca juga: Perang Knetz Vs Netizen Indonesia, Akun Korea Malah Tertarik Lihat Kecantikan Amanda Zahra: Peri!

- Sabu seberat 16,3 gram

- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

- Aprazolam 19 butir

- Happy Five 2 butir

- Ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia berpotensi dipenjara seumur hidup atau 20 tahun bui.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.