WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan digelar pada 19 Februari 2026 mendatang.
"Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri, direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam.
Berdasarkan penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam), Didik diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima setoran Rp300 juta per bulan dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Baca juga: Koper Milik AKBP Didik Putra Kuncoro Penuh Narkoba, Terima Setoran Miliaran Rupiah dari Bandar
Malaungi sebelumnya telah menjalani sidang etik oleh Bidpropam Polda NTB dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan kasus, penyidik Divpropam menemukan barang bukti diduga narkotika di rumah AKBP Didik di Tangerang Selatan, berupa sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan lima gram ketamin.
Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam menyimpulkan dugaan pelanggaran AKBP DPK termasuk kategori berat dan melanggar ketentuan internal Polri.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
Sebagaimana ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johnny menegaskan institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran, khususnya terkait narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” ujarnya.
Proses pidana dan etik terhadap AKBP Didik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
Sidang KKEP pada 19 Februari 2026 akan menentukan sanksi atas dugaan pelanggaran berat tersebut. (m31)