BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Menjelang bulan suci Ramadan 2026, jajaran Polres Banjar, Polda Kalsel menggencarkan penindakan peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan, sejak 1 Januari hingga 16 Februari 2026, polisi berhasil mengungkap 18 kasus dengan total 22 tersangka.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, mengungkapkan para pelaku yang diamankan mayoritas merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
“Dari pengedar ini tidak ada yang residivis. Rata-rata usia produktif dan bisa dikatakan pemain baru,” ujarnya kepada awak media.
Ditambahkannya, pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan, dengan rincian Martapura enam kasus, Karang Intan dua kasus, Astambul satu kasus, Sungai Tabuk dua kasus, Mataraman tiga kasus, Cintapuri satu kasus, dan Sambung Makmur satu kasus.
Baca juga: Viral Duel Berdarah di Tapin Utara, 2 Pria Saling Bacok di Tepi Jalan Haji Isbat, Sama-sama Terluka
Baca juga: Pemicu Penikaman Hingga Tewas di Jembatan Kembar Banjarmasin Diungkap Warga, Pelaku dan Korban Teman
Selain itu, pengembangan kasus juga mengarah ke wilayah luar daerah yakni Banjarmasin Selatan satu kasus serta Landasan Ulin satu kasus.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih sekitar 492,03 gram.
Petugas juga mengamankan barang pendukung lain seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Menurut Kapolres, maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Banjar menjadi perhatian serius kepolisian, sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak untuk memberantasnya.
“Perlu kita ketahui bahwa di Kabupaten Banjar ini peredaran narkoba cukup banyak. Kami berharap semua pihak bisa berperan, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda maupun pemerintah. Tidak bisa hanya kepolisian saja,” katanya.
Polisi yang berpangkat melati dua dipundaknya itu juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)