Seorang pemuda di Singkil Manado ditangkap polisi.
Polresta Manado tangkap 8 terduga pelaku pembawa sajam hingga terlibat tawuran.
Tim Resmob Polres Minut menangkap seorang remaja usia 17 tahun.
Remaja tersebut berinisial EA.
EA diduga melakukan tindakan penganiayaan beberapa jam sebelum ditangkap.
Menjadi korban yaitu seorang pria bernama Yawan Siging (27).
Menurut Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Auliya Djabar, awalnya kejadian lantaran korban tak mau meladeni transaksi pembelian rokok yang pembayarannya nanti di kemudian hari.
Hal itu terjadi pada Jumat 13 Februari 2026 siang di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minut.
Saat itu, pelaku datang ke warung korban untuk membeli rokok namun tidak langsung dibayar, nanti akan dibayar kemudian.
Korban yang menjaga warung tidak mengindahkan permintaan pelaku.
Pelaku kemudian mencabut sebilau pisau dari celananya, dan menusuk korban sembari mengeluarkan makian.
Korban mengalami luka di bagian tulang tengah kaki kanan dan jempol kaki kanan.
Korban penganiayaan telah melapor SPKT Polres Minut.
"Pelaku sudah ditangkap Tim Resmob Polres Minut, beberapa jam setelah kejadian di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi dengan identitas laki-laki ES usianya masih dibawah umur 17 tahun," kata Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu, Sabtu (14/2/2026) malam. Baca selengkapnya di sini
Seorang pemuda di Manado ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, Jumat (13/02/2026) dini hari.
Dari Kantor Polresta Manado ke lokasi penangkapan, jaraknya tak jauh, kurang lebih 2,3 km.
Pemuda yang ditangkap yaitu FM alias Alung (21).
Dia merupakan warga Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
FM alias Alung kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Dia ditangkap sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Kelurahan Ketang Baru. Baca selengkapnya di sini
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas terhadap pelaku tawuran antar kelompok maupun warga yang kedapatan membawa senjata tajam.
Bahkan Irham telah mengeluarkan perintah mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pelaku tawuran antar kelompok maupun warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Perintah dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Manado.
Perintah ini telah ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polresta Manado.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menciptakan situasi dan kondisi aman demi kenyamanan masyarakat.
Lewat kolaborasi, terbukti sampai saat ini Polresta Manado telah menangkap 8 orang yang terduga pelaku membawa sajam dan provokator yang memicu tawuran.
Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto SIK, MH terkait tindakan tegas dari pihak kepolisian, di latar belakangi banyak kejadian tarpok dan penganiayaan dengan menggunakan sajam.
"Jadi penindakan ini dilakukan karena memang banyak sekali kejadian tawuran yang terjadi saat ini.
Pendekatan persuasif sudah dilakukan tapi para oknum terduga pelaku tidak mau mendengar apa yang disampaikan oleh petugas," jelasnya.
Elwin mengungkapkan masyarakat resah karena para terduga pelaku juga berani menyerang para petugas.
"Jadi kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tujuan agar kota Manado semakin aman," pungkasnya.
Berikut indentitas terduga pelaku ditangkap Polresta Manado: Baca selengkapnya di sini