Duduk Perkara Pasutri Diusir Dari Rumahnya Meski Punya SHM, Ngaku Lapor Polisi Malah Diminta Damai
Putra Dewangga Candra Seta February 16, 2026 12:49 PM

 

SURYA.co.id – Kamis, 12 Februari 2026, menjadi titik balik paling menyakitkan bagi pasangan lansia Sri Marwini dan suaminya, Suyadi.

Rumah yang mereka beli dari hasil menabung bertahun-tahun resmi dikosongkan melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Dengan pengamanan aparat kepolisian, seluruh barang pribadi dikeluarkan.

Pasangan ini hanya bisa menyaksikan rumahnya berubah menjadi bangunan kosong.

Hingga detik terakhir, Suyadi tetap bersikukuh mempertahankan haknya karena rumah itu dibeli secara sah dan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Marwini menegaskan, ia dan suaminya merasa menjadi korban praktik mafia tanah yang berlarut-larut sejak 2014 dan penuh kejanggalan hukum.

Awal Mula Pembelian Rumah yang Dianggap Sah

Masalah bermula pada 2013, saat Suyadi tertarik membeli rumah milik Subarno, warga Laweyan.

Rumah tersebut berada di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, dengan luas tanah 479 meter persegi dan bangunan sekitar 200 meter persegi.

Baca juga: Duduk Perkara Urus Sertifikat Bertahun-tahun, Tanah Panti Asuhan Tiba-Tiba Ganti Nama

Sebelum transaksi, Suyadi bersama notaris melakukan pengecekan legalitas ke Badan Pertanahan Nasional Surakarta.

"Kami awalnya ditawari rumah oleh Subarno, kami tidak terlalu kenal orangnya. Keinginan sejak lama, Bapak dari dulu ingin punya rumah Kota Solo, kebetulan saat itu ada uang tabungan cukup," ungkap Marwini saat dihubungi, Minggu (15/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Ia menambahkan, tanah tersebut sudah dicekkan ke BPN dan tidak ada masalah.

"Setelah lihat rumahnya, suami saya kan orangnya kalau sudah suka, ya langsung beli nggak sampai tawar menawar. Kita minta bantuan notaris sekaligus minta dicek orang BPN, menurut orang BPN tidak ada masalah, makanya kita berani melanjutkan proses jual belinya."

Akta jual beli diproses, SHM diterbitkan atas nama Suyadi, dan mereka resmi menempati rumah tersebut sejak awal 2014.

Klaim Tiba-Tiba dan Gugatan ke PTUN

Sekitar enam bulan kemudian, seorang perempuan berinisial SWT datang dan mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut.

"Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya) kalau rumah ini kami beli secara sah," ucap Marwini.

SWT mengaku telah membeli rumah itu lebih dulu dari Subarno dan juga memegang SHM. Sengketa pun bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Orang itu (SWT) merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran. Sampai kemudian SHM kami digugat di PTUN," ujar Marwini.

Baca juga: Belajar dari Kasus Tanah Panti Asuhan di Surabaya Tiba-Tiba Ganti Nama, Kenali 3 Modus Mafia Tanah

Putusan pengadilan akhirnya membatalkan SHM milik Suyadi, meski diterbitkan secara resmi oleh negara.

"Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah," kata Sri.

Eksekusi Pengosongan dan Kehidupan Setelah Terusir

Usai putusan PTUN, pihak SWT mengajukan permohonan pengosongan rumah ke PN Surakarta.

"Karena kami kalah di pengadilan, tapi masih menempati rumah, maka kami dianggapnya sewenang-wenang karena tidak pergi-pergi (dari rumah sengketa), sampai rumahnya dieksekusi," lanjut Marwini.
Kini, pasangan lansia itu tinggal di rumah sewa yang dipinjamkan oleh warga yang iba. Mereka memilih tetap berada di sekitar lingkungan lama.

"Bapak tidak ingin jauh dari masjid Al Ikhlas Pajang. Ditambah sebentar lagi bulan Ramadan pasti banyak kegiatan masjid seperti buka bersama, i'tikaf, tadarus, dan lain-lain. Sebelum proses eksekusi tersebut, Bapak sudah merencanakan berbagai kegiatan Ramadan," tutur Marwini.

Kejanggalan SHM dan Dugaan Mafia Tanah

Marwini menilai banyak keanehan dalam perkara ini. Salah satunya terkait SHM milik penggugat yang terbit pada 1998.

"Sertifikat SHM yang dipegang orang Wonogiri (penggugat) terbit tahun 1998 ditandatangani oleh Sunardi. Sementara di tahun 1998, kami punya bukti Sunardi saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan BPN Surakarta. Ini kan janggal," tegasnya.

Ia berencana menempuh upaya hukum lanjutan dan meminta Sunardi dihadirkan sebagai saksi, meski keluarga yang bersangkutan menolak karena alasan kesehatan.

"Kamu sudah coba klarifikasi ke pihak Sunardi (eks pejabat BPN), tapi karena sudah sepuh, anak-anaknya tidak mengizinkan. Kami sudah menempuh berbagai jalur berikutnya," kata Marwini.

Selain itu, Subarno sebagai penjual rumah tak diketahui keberadaannya hingga kini dan telah dilaporkan ke Polresta Surakarta.

"Subarno dicari nggak ada sampai hari ini. Waktu awal-awal kasus, kita minta bantuan ke polisi di Polres, itu sebetulnya kami sudah laporkan Subarno," ujarnya.

"Polisi seharusnya kan bantu cari kebenaran ini sertifikat (SHM) mana yang benar, sekaligus bantu carikan Subarno. Sama Polres kita malah disuruh berdamai. Kita ke sana buat tunjukan ada kejahatan, bukanya pelakunya dicari, malah kami malah disuruh berdamai," kenang Marwini.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah yang menyisakan pertanyaan besar, bagaimana rumah yang dibeli sah dan diperiksa negara bisa berujung pada pengusiran pemiliknya sendiri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.