TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pemkot Jakarta Timur melakukan penertiban delapan bangunan rumah warga di aliran Kali Ciliwung Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan delapan bangunan tersebut ditertibkan karena termasuk dalam peta bidang normalisasi Kali Ciliwung dan telah mendapatkan ganti rugi.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Jumat (13/2/2026) petugas gabungan membongkar satu per satu rumah warga yang sudah ditinggalkan pemiliknya tersebut.
"Ada sekitar delapan bangunan yang dibayarkan sejak 2017 dan sebelumnya masih tetap dihuni,” kata Kusmanto saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur Senin (16/2/2026).
Pemkot Jakarta Timur mengimbau warga yang rumahnya terdampak normalisasi aliran Kali Ciliwung dan sudah mendapatkan ganti rugi dapat segera mengosongkan tempat tinggal.
Agar bangunan yang terdampak dapat segera dibongkar, dan proses pengerjaan normalisasi aliran Kali Ciliwung dilakukan pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dapat berjalan.
"Penertiban sudah melalui proses peringatan untuk penghuni delapan bangunan tersisa," ujarnya.
Kusmanto menuturkan penertiban bangunan rumah warga di sepanjang Sungai Ciliwung sempat terhambat karena air sungai yang naik, sehingga alat berat Dinas SDA tidak bisa diturunkan.
Sehingga untuk melakukan penertiban sebelumnya, petugas gabungan Pemkot Jakarta Timur harus membongkar bangunan secara manual menggunakan perkakas seperti palu.
"Ini sebagai peringatan kepada masyarakat bahwa ketika sudah ada pembayaran, seharusnya mereka segera pindah," tuturnya.