Pemkot Beri Pendampingan Psikologis untuk 2 Bocah Korban Pelecehan di Gorong-gorong Jl Pramuka Jogja
Joko Widiyarso February 16, 2026 04:00 PM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, ​YOGYA - Pemkot Yogyakarta memberikan perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa dua bocah laki-laki di sebuah gorong-gorong di Jalan Pramuka, Umbulharjo, Jumat (13/2/26) lalu.

​Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan, bahwa pihaknya kini tengah berfokus pada upaya pendampingan guna memulihkan kondisi psikologis kedua korban yang masih di bawah umur tersebut.

​Ia pun tidak memungkiri, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial RK (23) itu merupakan bentuk penyimpangan yang sangat mengkhawatirkan.

​"Kejadian itu kan spontan ya, mungkin tanpa direncanakan. Orang melihat ada anak-anak mungkin, kalau namanya orang toxic mental disorder, deviasi seksual, pedofilia, kayak gitu kan melihat itu sudah langsung 'greng' ibaratnya," ungkapnya, Senin (16/2/26).

​​Menyadari dampak trauma mendalam yang membayangi korban berinisial DD (14) dan AB (11), ia memastikan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah bergerak.

​Pendampingan dan pemulihan korban

Ditegaskan, langkah-langkah pendampingan pun sudah mulai dilangsungkan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak kasus mencuat ke permukaan.

​"Dari dinas kemarin sudah melakukan langkah-langkah untuk pendampingan. Saya nanti tinggal follow up ke Bu Eno (Retnaningtyas, Kepala DP3AP2KB) supaya lebih mengawal lagi anak-anak ini," jelasnya.

​Lebih lanjut, Hasto menyampaikan, telah menunjuk tim psikolog dari Rumah Sakit (RS) Pratama Kota Yogyakarta untuk menangani pemulihan mental kedua korban secara intensif.

​"Kita dampingi dengan psikolog yang ada di Rumah Sakit Pratama, yang kita tunjuk," cetusnya.

​Modus pelaku

Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, menjelaskan, bahwa peristiwa memilukan itu terjadi saat kedua korban tengah beraktivitas di gorong-gorong di kawasan Jalan Pramuka pada Jumat siang sekitar pukul 14.30 WIB.

​Modus pelaku adalah dengan berpura-pura membantu mencari ikan dan mengajak salah satu korban masuk lebih dalam ke dalam gorong-gorong hingga mencapai kedalaman sekitar 500 meter, yang merupakan perbatasan wilayah Kotagede dan Umbulharjo.

​"Di sana terjadi pelecehan, di mana salah satu korbannya sempat lari dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya untuk meminta pertolongan," jelasnya.

​Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. 

Apa Itu Pedofilia?

Pedofilia adalah bentuk kelainan seksual yang berupa kekerasan seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun, menurut Halodoc.

Dan seseorang yang mengidap pedofilia disebut dengan pedofil. 

Pengidap mendapat sebutan pedofil apabila usianya tak kurang dari 16 tahun dan kelainan seksual tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan. 

Pedofil mencapai keintiman seksual melalui manipulasi alat kelamin anak. Bisa juga melalui penetrasi penis sebagian atau seluruhnya terhadap organ kelamin anak.

Tidak jarang pula ditemui pemaksaan pada anak-anak untuk melakukan anal atau oral genital. 

Sebagian besar pedofil berjenis kelamin pria. Akan tetapi, pengidap juga sering melibatkan anak-anak perempuan dalam memuaskan hasrat seksual atau erotisnya.

Pedofilia adalah masalah kesehatan yang berhubungan dengan mental atau kejiwaan.

Sebab, kelainan ini memicu seseorang untuk melakukan tindakan yang melibatkan anak sebagai sasaran maupun instrumen. Sering kali, bentuk tindakan pedofilia adalah pelampiasan nafsu seksual. 

Pedofilia bukan sekadar ketertarikan sesaat

Pedofilia berbeda dengan ketertarikan sesaat atau fantasi. Ini adalah kondisi yang menetap dan menyebabkan penderitaan signifikan bagi individu tersebut atau berpotensi membahayakan orang lain, terutama anak-anak.

Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), pedofilia dikategorikan sebagai gangguan parafilia jika individu tersebut telah bertindak berdasarkan ketertarikan tersebut, atau jika ketertarikan tersebut menyebabkan tekanan atau gangguan signifikan dalam kehidupan mereka.

Pedofilia dan kekerasan seksual pada anak

Penting untuk ditegaskan bahwa tidak semua orang dengan pedofilia melakukan kekerasan seksual pada anak.

Namun, pedofilia meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual. Oleh karena itu, identifikasi dan penanganan dini sangat penting untuk melindungi anak-anak.

Penyebab pedofilia

Penyebab pedofilia hingga kini masih belum dapat diketahui dengan pasti. Sebab, masalah psikologis ini baru mendapatkan perhatian dan diteliti lebih mendalam beberapa waktu terakhir.

Selain itu, sulitnya menemukan penyebab pasti pedofilia juga diyakini karena adanya perbedaan latar belakang dan karakter setiap individu. 

Faktor risiko pedofilia

Sama seperti penyebabnya, faktor yang meningkatkan risiko seseorang mengalami pedofilia atau menjadi pedofil juga belum dapat dipastikan.

Namun, ada dugaan gangguan mental ini dipicu akibat: 

  • Memiliki trauma karena pernah mengalami pelecehan seksual ketika usia anak-anak.
  • Mengalami gangguan pada perkembangan saraf, otak, atau kelainan hormon. 
  • Pernah mengalami cedera di kepala di usia kurang dari 6 tahun.
  • Memiliki orangtua, terutama ibu yang mengalami gangguan psikiatri.
  • Memiliki IQ yang rendah.

Gejala Pedofilia

Seseorang yang mengalami gangguan pedofilia klinis akan mengalami ketertarikan dan gairah seksual terhadap anak-anak pra-remaja yang umumnya mengacu pada anak-anak di bawah usia 13 tahun.

Gejala pedofilia lainnya meliputi:

  • Menunjukkan perilaku dekat dan akrab dengan anak.
  • Menyukai tontonan video pornografi dengan objek anak-anak.
  • Kerap melakukan perilaku seksual kepada anak, misalnya membuka pakaian.
  • Suka memperhatikan anak-anak yang menjadi target.
  • Gemar melakukan kontak fisik dengan anak, misalnya menyentuh tangan, wajah, rambut, hingga akhirnya organ kelamin.
  • Lebih suka menyendiri atau menjadi antisosial.
  • Beberapa ditemukan mengalami penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.