SURYA.CO.ID, SURABAYA - Permadi Wahyu Dwi Maryono, sosok warga Surabaya yang kerap menghiasi konten media sosial Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kini harus berhadapan dengan meja hijau.
Ia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perobohan rumah milik tetangganya, Uswatun Hasanah yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Gang X Nomor 126 Surabaya.
Langkah hukum ini diambil Permadi, setelah tim penyidik melakukan penahanan terhadap dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Permadi menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat rekam jejak Permadi yang sebelumnya sering bersinggungan dengan polemik pertanahan di Kota Pahlawan.
Kasus yang menjerat Permadi ini bermula dari sengketa lahan di kawasan Medokan Ayu. Ia diduga mengerahkan dua alat berat untuk merobohkan bangunan rumah yang diklaim milik Uswatun Hasanah.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri (eigenrichting) yang melanggar hukum pidana.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Surabaya pada Kamis (12/2/2026), kuasa hukum Permadi, Andri Cahyanto, menghadirkan dua saksi penting untuk memperkuat dalil pemohon:
Andri Cahyanto menegaskan, bahwa kliennya merasa proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
"Kami meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan. Selain itu, kami memohon pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami," tegas Andri di hadapan majelis hakim.
Menanggapi gugatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan bantahan teliti.
Menurutnya, seluruh proses hukum mulai dari tahap penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Laporan di persidangan mencatat, bahwa JPU menekankan kecukupan alat bukti.
"Legalitas formil, baik alat bukti maupun proses penyidikan, mulai dari penahanan sampai pelimpahan ke pengadilan, sudah sesuai prosedur," ujar Galih.
Jaksa menilai permohonan praperadilan yang diajukan Permadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena materi yang diuji dalam praperadilan seharusnya hanya mencakup aspek prosedural (formil), bukan masuk ke dalam pokok perkara (materiil).
Berdasarkan prinsip hukum di Indonesia, praperadilan adalah hak seorang tersangka untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum. Hal ini diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP. Fokus utama praperadilan adalah:
Kini, Majelis hakim PN Surabaya tengah menimbang seluruh bukti dan keterangan saksi. Sidang putusan dijadwalkan akan dibacakan dalam rentang waktu tujuh hari kerja.