TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Daftar rincian dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir telah diumumkan.
Seperti diketahui, dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian dana desa tahun anggaran 2026 disusun, menindaklanjuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Nomor : S-104/PK/2025 ter tanggal 26 Desember 2025.
Berikut ini rincian dana desa di salah satu kecamatan di Ogan Ilir yakni Rambang Kuang yang terdapat 13 desa.
1. Desa Ulak Segara : Rp 298.460.000
2. Desa Tanjung Miring : Rp 304.479.000
3. Desa Tanjung Bulan : Rp 373.456.000
4. Desa Sukanati : Rp 267.997.000
5. Desa Tambang Rambang : Rp 373.456.000
6. Desa Sunur : Rp 292.548.000
7. Desa Suka Tangai : Rp 356.709.000
8. Desa Lubuk Tunggal : Rp 283.452.000
9. Desa Kuang Dalam Timur : Rp 313.688.000
10. Desa Kuang Dalam Barat : Rp 336.759.000
11. Desa Kayu Ara : Rp 278.527.000
12. Desa Ibul Dalam : Rp 280.838.000
13. Desa Beringin Dalam : Rp 324.136.000
Baca juga: Kades di Banyuasin Curhat, 70 Persen Dana Desa Digunakan Untuk KMP, Pembangunan Sulit Dilakukan
Baca juga: Kades di OKU Berharap Dana Desa Dikembalikan Seperti Semula, Sebut Pembangunan Terancam Mandek
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi mengatakan bahwa rincian dana desa ini diumumkan agar para kepala desa dapat segera menyusun APBDesa.
"Harapannya penyusunan APBDesa dapat dipercepat guna mendukung pembangunan daerah," kata Ariyadi melalui keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
Dijelaskannya, penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026.
"Jadi, rincian dana desa termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas Ariyadi.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com