SURYA.CO.ID, SURABAYA - Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan tuduhan pungli yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
Seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi.
Isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kembali mencuat di ruang publik.
Setelah sebelumnya pada Februari 2025 isu serupa muncul terkait restoran ayam lokal, kini tudingan kembali diarahkan kepada LPH menyusul beredarnya video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.
Dalam video tersebut disebutkan angka Rp 300.000 untuk usaha kecil dan Rp 600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp 1,3 miliar yang kemudian secara serta-merta dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diklarifikasi secara menyeluruh.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Elvina dalam rilis yang dikirimkan ke SURYA.co.id, Minggu (15/2/2026).
Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD).
Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni Sertifikat Halal.
Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH.
Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH.
Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Elvina menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.
“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,” jelasnya.
Sebagai asosiasi yang menjadi mitra pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional, ALPHI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan tata kelola sertifikasi halal yang transparan dan akuntabel.
ALPHI juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kredibilitas ekosistem halal Indonesia melalui komunikasi yang proporsional, tabayyun, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.