Ini Rincian Libur Sekolah dan Pelaksanaan KBM di Rejang Lebong Selama Ramadan 2026
Rita Lismini February 16, 2026 04:33 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Jadwal libur sekolah dan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan.

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 800/500/Set.1–Dikbud/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dikeluarkan Disdikbud Rejang Lebong. Dalam surat itu sudah mencakup empat hari belajar mandiri, jadwal KBM di sekolah, serta libur Idulfitri 2026.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, M.Pd menjelaskan SE tersebut ditujukan kepada seluruh SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Rejang Lebong. Surat itu sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga pasca libur IdulFitri. Sekolah wajib mengikuti ketentuan ini agar pelaksanaan belajar tetap tertib dan terarah

“Kami menyesuaikan dengan surat edaran bersama dari pemerintah pusat terkait pembelajaran selama Ramadan dan jadwal libur Idulfitri,"sampai Zakaria kepada TribunBengkulu.com pada Senin (16/2/2026).

Empat Hari Belajar Mandiri

Dalam edaran tersebut ditetapkan bahwa pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Baik di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

Selama pembelajaran mandiri, sekolah tidak diperkenankan memberikan tugas atau pekerjaan rumah (PR) yang memberatkan siswa.

“Kami tekankan agar tidak ada tugas yang membebani siswa, apalagi yang menuntut biaya tambahan,”tegasnya.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan.

"Pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026,sekolah kembali masuk dan beraktifitas,"lanjutnya. 

Kegiatan Keagamaan Disesuaikan

Selama Ramadan, sekolah diarahkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dan bernilai edukatif sesuai dengan keyakinan masing-masing siswa. Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan membentuk karakter serta meningkatkan nilai keimanan dan akhlak peserta didik.

“Bagi siswa yang beragama Islam dapat mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keagamaan. Sedangkan siswa nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,”lanjut Zakaria.

Jadwal Libur Idulfitri

Dikbud Rejang Lebong juga menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026,” tegasnya.

Selain pengaturan jadwal, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan anak yang memiliki potensi tinggi.

Sekolah juga diminta menjaga keamanan aset selama masa libur melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait. Di sisi lain, orang tua diimbau aktif mendampingi anak selama Ramadan dan masa libur, termasuk mengawasi penggunaan gawai serta melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

"Kita harap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong dapat melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat edaran,"tutupnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.