TRIBUNGORONTALO.COM – Forum Masyarakat Penambang Kawasan Gunung Pani mendatangi Rumah Dinas (Rudis) Gubernur Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Gusnar Ismail, Senin (16/2/2026).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Forum yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat tersebut menyoroti status lahan tambang seluas 100 hektare di kawasan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Juru Bicara Forum Masyarakat Penambang Kawasan Gunung Pani, Ilham Kuntono, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan representasi masyarakat yang memiliki keterikatan historis dengan kawasan tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa forum ini mencakup berbagai unsur masyarakat.
"Kami terdiri dari banyak elemen: tokoh masyarakat, pemilik lokasi, ahli waris, hingga anak dan cucu penambang," ujar Ilham usai audiensi.
Menurut Ilham, tujuan utama kedatangan mereka adalah menyampaikan aspirasi terkait penguasaan lahan tambang yang kini berada di bawah kendali perusahaan.
"Aspirasi penting kami adalah terkait lokasi tambang 100 hektare di kawasan Gunung Pani yang saat ini dikuasai oleh PT PETS," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa secara historis, kawasan tersebut awalnya milik masyarakat yang bernaung di bawah KUD Dharma Tani.
Namun, dalam perjalanannya, status lahan tersebut beralih ke perusahaan tanpa sepengetahuan para pemilik lokasi asli yang sejak awal membiayai perizinan pertambangan tersebut.
Baca juga: Nyaris Tabrak 3 Bentor, Elvia Mooduto Banting Setir hingga Mobil Terjungkal di JDS Gorontalo
Selain persoalan lahan, forum juga meminta perhatian Gubernur terkait laporan hukum terhadap para penambang yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi.
"Jangan ada lagi kriminalisasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat penambang," tegas Ilham.
Ia menyebutkan baru-baru ini ada 13 penambang yang dilaporkan, meski hingga saat ini status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Gorontalo merespons positif aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.
"Alhamdulillah, Bapak Gubernur merespons dengan baik dan akan menindaklanjuti. Kami sangat berterima kasih," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami akan memperdalam fakta-fakta yang diungkapkan oleh masyarakat penambang," kata Wardoyo.
Wardoyo mengakui persoalan ini melibatkan aspek hukum yang kompleks, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) dan histori putusan PTUN. Namun, ia menekankan bahwa Pemprov harus memastikan batasan kewenangannya, mengingat izin usaha pertambangan (IUP) kini menjadi ranah pemerintah pusat.
"Karena urusan IUP sudah menjadi kewenangan Kementerian ESDM," imbuhnya.
Terkait isu kriminalisasi, Wardoyo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Pemerintah provinsi akan melakukan kajian mendalam sebelum membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)