Satpol dan Dishub Toraja Utara Pindahkan Paksa 13 Mobil Mangkrak dari Bahu Jalan
Imam Wahyudi February 16, 2026 05:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, menertibkan puluhan kendaraan rusak dan mangkrak yang terparkir di bahu jalan, Senin (16/2/2026).

Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas serta merampas hak pejalan kaki.

Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan Poros Rantepao, Jalan Gandasil, hingga Jalan Kartika yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena dipenuhi kendaraan mogok.

Berdasarkan data Satpol PP, terdapat 24 kendaraan rusak yang tersebar di Kecamatan Rantepao, Tallunglipu, dan Kesu.

Dari jumlah tersebut, 13 kendaraan telah dipindahkan dengan cara didorong ke lokasi parkir yang disiapkan maupun diderek.

Kendaraan yang ditertibkan umumnya sudah lama terparkir tanpa dipindahkan, bahkan sebagian dalam kondisi ban kempis dan bodi berkarat.

Keberadaannya mempersempit badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Paris Salu, mengatakan langkah ini merupakan upaya mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, terlebih Toraja Utara merupakan daerah tujuan wisata.

“Kita menegakkan Peraturan Daerah tentang jalan umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan harus kembali pada fungsinya,” ujarnya di sela kegiatan penertiban.

Ia menegaskan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya.

Sementara itu, Kasatpol PP Toraja Utara, Yusuf Rianto S, menyebutkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya.

“Hari ini sekitar 13 kendaraan sudah kami pindahkan ke tempat yang disiapkan. Sisanya akan kami lanjutkan besok,” katanya.

Yusuf menambahkan, jika pemilik tidak memiliki tempat penyimpanan, kendaraan dapat dibawa ke Balai Latihan Kerja (BLK) untuk dimanfaatkan sebagai bahan praktik siswa.

Ia pun meminta kerja sama masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan dalam waktu lama, apalagi hingga berhari-hari.

“Silakan pindahkan sendiri atau tunjukkan lokasi penyimpanan dan akan kami derek. Yang jelas, bahu jalan bukan tempat menyimpan kendaraan rusak,” tegasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.