Kronologi Buronan Curat di Rejang Lebong Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Rita Lismini February 16, 2026 05:48 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kronologi Hanter Wijoyo (34), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara ditangkap pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Hanter Wijoyo adalah buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melarikan diri sejak April 2025.

Beruntung kini pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong.

di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya melalui Kasi Humas, AKP M Hasan Basri membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia merupakan buronan setelah terlibat dalam beberapa aksi curat di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

"Pelaku sudah berhasil diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Reskrim," jelas Hasan saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Senin (16/2/2026).

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, penangkapan bermula saat Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Saat itu, pelaku diketahui berada di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

Tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Namun saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan untuk menghentikan upaya pelarian tersebut, yakni melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku saat diamankan melawan dan hendak melarikan diri, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Hasan.

Sempat Kabur pada 2025

Hasan menjelaskan, sebelumnya pada April 2025, petugas juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara.

Namun saat itu pelaku melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggeledahan. Sejak saat itu, pelaku masuk dalam daftar pencarian hingga akhirnya kembali dilakukan upaya paksa dan berhasil diamankan pada Februari 2026.

“Pelaku dulu pernah mau diamankan namun berhasil kabur, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.