Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Resedivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah warga, berhasil diringkus tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Tersangka berinisial RD (39) yang merupakan warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Saat diamankan, pelaku RD sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah Kelurahan Sukajadi, pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Diringkusnya resedivis curat meresahkan itu bermula dari laporan Gita Agustin Pratiwi (41) ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, pada Jumat (6/2/2026).
Dalam laporannya, Gita mengkau rumahnya di Jalan Sungai Medang Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dibobol pencuri.
Kejadian bermula saat korban pada pukul 04.00 WIB terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan mendengar suara sepeda motor dari luar rumah.
Saat dicek, pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka sebelah.
Korban kemudian mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam serta dua unit handphone miliknya telah hilang dari tempatnya.
Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Pria Pengangguran di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Karena Bobol Toko
Baca juga: Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Karyawan PDAM Tirta Prabu Jaya Prabumulih Ditangkap Polisi
Mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polsek Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku berinisial RD yang merupakan buruh dan adalah resedivis kasus yang sama.
Lalu pada Minggu (16/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah Kelurahan Sukajadi dan langsung digerbek serta diringkus petugas.
Turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor serta handphone dan tersangka dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dengan cara melompati pagar belakang rumah korban, masuk ke kamar untuk mengambil dua unit handphone, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman garasi.
"Pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan. Ia pernah terlibat kasus pembobolan rumah di Jalan Taman Indah Sukajadi dan kembali mengulangi perbuatannya," tegas Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Baratanata SH kepada wartawan, Senin (16/2/2026)
Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan bahwa status residivis tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
"Karena yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, tentu akan kami proses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan keamanan rumah terutama pada jam rawan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com