Ramadan 2026, Satpol PP DKI Pastikan Penertiban Miras Ilegal dan Tolak Aksi Sweeping Ormas
Ferdinand Waskita Suryacahya February 16, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan intensitas razia peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang dan selama bulan suci Ramadan 2026.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan operasi penertiban sudah mulai dilakukan dengan melibatkan unsur gabungan TNI dan Polri di seluruh wilayah Ibu Kota.

“Mulai saat ini kita sudah melakukan operasi gabungan dengan TNI dan Polri. Untuk pengamanan atau penertiban minuman keras, selama tidak ada izin, akan kita lakukan penindakan di tempat-tempat yang tidak sesuai izinnya,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2026).

Ia menegaskan, operasi tersebut rutin dilaksanakan di lima wilayah kota administrasi Jakarta. 

Namun, menjelang Ramadan 1447 H, intensitas pengawasan dipastikan akan ditingkatkan.

“Kalau jelang Ramadhan pasti ada peningkatan. Masing-masing wilayah kota melakukan itu secara berjenjang, dari unsur kecamatan hingga gabungan TNI dan Polri,” katanya.

Satriadi menjelaskan, pihaknya menargetkan warung-warung maupun tempat penjualan miras yang tidak memiliki izin resmi. 

Ia menegaskan, penindakan difokuskan pada pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan.

Menurutnya, perizinan penjualan minuman keras saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Karena itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kalau memang dia melanggar, izinnya bisa dicabut. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Jadi kita koordinasi juga dengan PTSP,” jelasnya.

Selain razia miras, Satpol PP juga memberi perhatian pada potensi gangguan ketertiban umum selama Ramadhan, termasuk kegiatan Sahur on the Road (SOTR) yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

Satriadi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan SOTR karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kita imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan Sahur on the Road. Itu juga akan kita awasi,” tegasnya.

Ia memastikan, jika masih ditemukan kelompok masyarakat atau pelajar yang tetap menggelar SOTR dan mengganggu ketertiban, Satpol PP akan langsung melakukan penertiban.

Tak hanya itu, Satriadi juga secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan sweeping secara sepihak terhadap tempat-tempat tertentu selama Ramadan.

“Jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping di lokasi-lokasi. Penertiban itu tugas aparat,” ujarnya.

Dengan peningkatan pengawasan tersebut, Satpol PP berharap suasana Ramadhan di Jakarta dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya peredaran miras ilegal maupun aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: 11 Anak Yatim Korban Longsor di Bandung Barat dapat Bantuan Beasiswa Hingga Sarjana
  • Baca juga: Jadwal Pemantauan Hilal Penentuan Ramadan, 6 Titik di Jakarta Dipantau:Hasil Dibahas di Sidang Isbat
  • Baca juga: Akses Makam di TPU Semper Masih Kebanjiran Jelang Ramadan, Warga Minta Solusi Jelas dari Pemerintah
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.