TRIBUNTRENDS.COM - Dunia kriminal di Bandung diguncang oleh kasus pembunuhan seorang pelajar SMP berinisial ZAAQ (14) di eks Kampung Gajah Wonderland.
Dua remaja, YA (16) dan AP (17), yang tega menghabisi temannya sendiri, kini terancam hukuman mati meski usianya masih di bawah 18 tahun.
Polisi menyebut pembunuhan ini direncanakan secara matang, dipicu sakit hati karena korban memutuskan pertemanan dengan pelaku.
Pembunuhan ini dipastikan polisi dilakukan secara terencana.
Dua remaja pelaku telah ditangkap, sementara korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk setelah jasadnya membusuk di lokasi.
Kasus ini terungkap setelah sesosok mayat ditemukan oleh sekelompok konten kreator horor yang sedang membuat konten di kawasan bekas obyek wisata Kampung Gajah pada Jumat (13/2/2026) malam.
Mereka awalnya menyusuri area terbengkalai untuk pengambilan gambar, tetapi bau menyengat mengarahkan ke satu titik hingga menemukan jasad manusia tergeletak.
Petugas kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara awal.
Saat itu, identitas korban belum diketahui.
"Ya memang betul bahwa ada kejadian TKP temu mayat di bekas wisata Kampung Gajah," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Polisi langsung bergerak melakukan identifikasi, termasuk mendalami penyebab kematian dengan memeriksa adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
Tim gabungan dari jajaran Polres Cimahi dibentuk untuk mempercepat penyelidikan.
Polisi saat itu belum mengungkap identitas mayat maupun detail penyebab kematian karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
"Yang jelas itu Mr. X. Informasi selanjutnya tunggu hasil penyelidikan selesai," kata Niko.
Pengembangan penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil menemukan pelaku dan tempat persembunyian mereka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat ditemukan.
Polisi menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku, yakni YA (16) dan AP (17), di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2/2026) malam.
"Terkait penemuan mayat di eks Kampung Gajah, kami amankan pelakunya. Ada dua orang yang juga masih di bawah umur. Kami amankan di Garut," ungkap Niko saat ditemui, Minggu (15/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, korban teridentifikasi sebagai ZAAQ, pelajar SMP Negeri 26 Kota Bandung.
Polisi memastikan korban dibunuh lima hari sebelum jasadnya ditemukan.
"Jadi, korban ini dihabisi hari Senin sore, itu pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian, ada jeda beberapa hari, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang live media sosial pada Jumat malam," ujar Niko.
Setelah melakukan penyerangan, kedua pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya, lalu berpindah ke Garut hingga akhirnya ditangkap aparat.
Polisi menyatakan pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya, YA datang dari Garut dengan tujuan menemui korban bahkan sudah membawa pisau sejak perjalanan.
Dari pengakuan pelaku, rencana pertemuannya dengan korban sebenarnya disusun YA dua hari sebelum pembunuhan terjadi.
"Jadi, sebetulnya YA ini ingin menemui korban sejak hari Sabtu (7/2/2026), cuma tersangka AP ini masih ada pekerjaan sebagai tukang dekorasi di nikahan sehingga mereka baru bisa ke Bandung hari Senin," ungkap Niko saat gelar perkara, Minggu (15/2/2026).
Keduanya berangkat bersama ke Bandung.
Setelah bertemu di sekitar sekolah korban, YA mengajak ZAAQ menuju area bekas tempat wisata. AP menunggu di bagian luar lokasi.
"Sementara tersangka AP menunggu di bagian luar. Perlu diketahui, tersangka YA ini sudah membawa pisau di motornya. Kemudian, pisaunya dimasukkan ke jaketnya," kata Niko.
Di lokasi kejadian, percakapan di antara keduanya memicu cekcok.
YA memukul kepala korban menggunakan botol hingga korban terluka dan terjatuh.
Setelah itu, penusukan dilakukan berulang kali ke bagian perut.
"Setelah korban terjatuh tetapi masih dalam keadaan sadar, tersangka lalu menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup," ujar Niko.
Usai penyerangan, YA membawa ponsel dan jaket korban lalu kembali ke Garut bersama AP.
Ponsel korban kemudian digunakan pelaku untuk mengirim pesan kepada keluarga dan teman korban dengan narasi seolah terjadi penculikan.
"Saat korban tidak kembali, ada kecurigaan dari keluarga. Di situ, pelaku yang menguasai ponsel korban mengirimkan pesan ke teman-teman dan keluarganya seolah-olah korban ini diculik," papar Niko.
Selama korban hilang selama Senin sampai Jumat itu, beredar pesan berantai di sosial media bahwa bocah SMP itu menjadi korban penculikan dengan menampilkan percakapan WhatsApp antara korban dengan temannya.
"Jadi, informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya," tambah Niko.
Baca juga: Jasad Siswa SMP di Kampung Gajah, Ini Ungkapan Rindu Pelaku Sebelum Bunuh Korban: Kangen Ade Zain
Motif pembunuhan disebut dipicu sakit hati setelah korban memutus hubungan pertemanan dengan pelaku.
Dari keterangan penyidik, keduanya telah saling mengenal sekitar tiga tahun dan memiliki hubungan dekat sebagai teman.
"Tersangka ini mengaku sakit hati terhadap korban, di mana korban memberikan pernyataan sikap yaitu memutus hubungan pertemanan mereka," ungkap Niko.
Pelaku merasa kecewa dengan sikap korban yang memutuskan pertemanan mereka. Kekesalan itu memuncak sampai lahir rasa ingin menghabisi korban.
"Dalam keadaan sakit hati itu, pelaku berangkat ke Bandung menyusul korban, tapi memang dengan niat memang membunuh korban. Dia diantar oleh saudaranya AP, mereka berangkat hari Senin," ujar Niko.
Menurut polisi, hubungan korban dan pelaku sudah diketahui keluarga.
Mereka sebelumnya bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung.
"Dulu di Garut, mereka sempat berselisih, lalu korban pindah ke Bandung. Tapi, meskipun di Bandung, mereka (korban dan pelaku) rutin bertemu," sebut Niko.
"Tapi, pelaku tidak terima karena hubungan pertemanan mereka diputus begitu saja oleh korban. Jadi, hubungannya kakak adiklah ya," imbuh Niko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Niko.