TRIBUN-MEDAN.com - Polisi wanita (polwan) Polres Tangerang Selatan Aipda Dianita Agustina terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Aipda Dianita dijemput menggunakan enam mobil polisi di kawasan Curug, Tangerang, Banten.
Ketua RT 02 setempat, Eka Media, mengatakan rombongan polisi datang tanpa menimbulkan kecurigaan warga.
“Kata sekuriti ada enam mobil. Karena dia (Aipda Dianita) polisi, ya kita beranggapan teman. Sesama petugas mungkin lagi main atau apa. Enggak ada kecurigaan,” ujar Eka, Senin (16/2/2026), dikutip dari TribunTangerang.com.
“Tidak ada laporan ke saya. Ya mungkin karena sesama anggota ya. Tapi kita juga nggak tahu, semua kan perlu dibuktikan,” katanya.
Eka juga menyebut keseharian Dianita terlihat normal dan tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar.
Saat peristiwa penjemputan terjadi, ia mengaku tidak berada di lokasi.
"Pas kejadian saya enggak ada. Yang bersangkutan ya normal saja kesehariannya,” ujar Eka.
Sehari setelah penjemputan, dua anak Dianita dijemput keluarganya dan rumah tersebut kini dalam keadaan kosong.
Pantauan di lokasi menunjukkan rumah bercat krem itu tertutup rapat tanpa aktivitas, sementara suasana lingkungan sekitar terbilang sepi.
Eka Media menuturkan, sosok Aipda Dianita dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah kepada para tetangganya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Di mata Eka, Dian yang bertugas di Polres Tangerang Selatan itu sehari-hari tampil sederhana dan jarang mengenakan seragam dinas.
“Kalau kesehariannya sih baik kok. Sama tetangga juga welcome. Kalau papasan ya tegur-tegur sapa,” ujar Eka.
Menurutnya, Dian sudah tinggal di lingkungan tersebut sekitar dua hingga tiga tahun terakhir.
“Kurang lebih dua sampai tiga tahun. Tinggal sama anak-anaknya dua orang,” kata Eka.
Suami Dian diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. "Suaminya sudah meninggal. Sudah lama juga ya. Katanya sakit,” ucapnya.
Lingkungan tempat tinggal Dian merupakan kawasan klaster perumahan umum. Aktivitas warga yang padat membuat interaksi antar tetangga tidak terlalu intens.
“Namanya kehidupan di klaster, kita berangkat gelap, pulang gelap. Jadi jarang ketemu. Paling kalau lagi sama-sama di depan rumah ya ngobrol sebentar,” tutur pria berumur 39 tahun itu.
Aipda Dianita terseret kasus yang berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba.
Ia ditetapkan tersangka setelah sebuah koper berisi narkoba ditemukan di kediaman Dianita di Tangerang.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyatakan Didik positif narkoba berdasarkan tes rambut, meski hasil tes urine sebelumnya negatif.
“Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, narkoba dalam koper tersebut disebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP ML),” jelas dia.
Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.
Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/tribunmedan.com)