TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) Asti Lakalena mendesak polisi menggunakan UU yang tepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan pekerja Pub Eltras di Kabupaten Sikka, NTT.
Lakalena menyampaikan bahwa tindakan kepolisian yang lamban dalam menetapkan tersangka pada kasus ini akan sangat menghambat proses perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang.
Asti yang juga Ketua TP PKK NTT ini menambahkan meminta kepada semua pihak untuk mengkawal kasus ini.
"Khsusnya kepada Truk-F dan romo yang selama ini sudah bersama dengan korban, saya meminta dukungan kepada semua pihak untuk mengakawal kasus ini sampai pada proses peradilan," ujarnya, Senin (16/2/2026).
Asti menambahkan bahwa akan melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk melakukan assitensi langsung atas kasus ini.
"Krena ini kasus yang banyak terjadi di NTT dan kita ingin agar seluruh korban mendapatkan hak-haknya khususnya hak untuk mendapatkan keadilan hukum dan pemulihan bagi korban," ujarnya.
Dari belasan korban tersebut, terdapat anak di bawah umur yang diketahui telah dipaksa bekerja sejak usia 15 tahun.
Modus pelaku tergolong klasik namun mematikan.
Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Tak hanya itu, mereka juga diiming-imingi fasilitas berupa mes gratis, pakaian, hingga perawatan kecantikan tanpa dipungut biaya.
Namun setibanya di Maumere, janji manis tersebut berubah menjadi mimpi buruk.
Para korban mengalami penipuan, kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi seksual.
"Kami datang dengan harapan mendapatkan fasilitas gratis, tapi semuanya jadi beban yang harus kami bayar," ungkap salah satu korban, N saat memberikan kesaksian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka, Senin (9/2/2026).
Selain itu, mereka dipaksa terus melayani tamu meski dalam kondisi sakit.
Para korban juga dipaksa membayar sewa mess sebesar Rp 300 ribu per bulan dan makan hanya sekali sehari.
Mereka tidak diperbolehkan keluar dari area Pub.
Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral para korban harus membayar karyawan Pub sebesar Rp 50 ribu.
Untuk urusan pesiar mereka harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek sebesar Rp 170 ribu. Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka.
Kasus ini telah diproses di Kepolisian Polres Kabupaten Sikka.
Namun Lakalena menyayangkan Kepolisian hanya menggunakan KUHP pada kasus ini.
Kepolisian tidak menggunakan Undang-Undang yang terkait langsung dan khusus dengan kasus ini, diantaranya adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.
"Kepolisian harus menggunakan undang-undang yang khusus terlebih dahulu baru menggunakan Undang-undang yang lebih umum. Selain itu Kepolisian juga belum menetapkan tersangka pada kasus ini," ujarnya.
Asti Lakalena menyampaikan bahwa tindakan kepolisian yang lamban dalam menetapkan tersangka pada kasus ini akan sangat menghambat proses perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang.
Greg Retas Daeng yang merupakan advokat yang siap membantu dalam advokasi kasus ini mengatakan bahwa Kepolisian harus menggunakan Undang-undang khusus pada kasus ini.
“Kami sudah mempelajari kasus ini dan kami melihat Kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan karena ada anak, maka perlu menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak”.
Greg yang juga berposisi sebagai Ketua bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT ini menambahkan sikap Kepolisian yang hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sikap yang hanya mau mencari yang mudah saja, padahal ada undang-undang khusus yang mengatur secara khusus mengenai ini.
“Kita akan kawal kasus ini agar Kepolisian Polres Kabupaten Sikka tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tapi juga melihat Undang-undang lain yang relevan dengan kasus ini.“
Sere Aba, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT ini menambahkan bahwa akan siap bekerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan KPAI untuk meminta dukungan agar kasus ini benar-benar berproses secara hukum.
"Selain itu kami juga akan melakukan pengaduan ke Kementrian terkait khususnya Kementrian PPPA dan Kementrian HAM agar kasus ini harus mendapatkan perhatian dari negara.”
“Kami sudah pernah melakukan advokasi bersama terkait dengan kasus seperti ini dan kami punya catatan baik dan berhasil dalam melakukan advokasi kasus seperti ini. Kami akan meminta kepada DPR-RI untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka melakukan pengawasan atas kinerja dari Kepolisian, ini Kepolisian harus diawasi agar mereka benar-benar bekerja baik dengan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi korban.”