Pendaftaran Segera Dibuka, Pemprov Riau Bentuk Tim Pansel Seleksi Komisioner Komisi Informasi
Ariestia February 16, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memulai tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2026–2029. 

Langkah awal tersebut ditandai dengan penetapan tim seleksi (Timsel) yang akan menjaring calon komisioner lembaga strategis di bidang keterbukaan informasi publik itu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi, mengatakan bahwa tim seleksi telah menggelar rapat internal dan menyepakati penunjukan Syafriadi sebagai Ketua Timsel calon anggota KI Provinsi Riau periode 2026–2029.

“Timsel sudah melakukan rapat dan menyepakati menunjuk Syafriadi sebagai Ketua Timsel KI periode 2026–2029,” ujar Supriyadi, Senin (16/2/2025).

Dengan telah ditetapkannya susunan tim seleksi, Pemprov Riau dalam waktu dekat akan mengumumkan secara resmi jadwal dan mekanisme pendaftaran calon Komisioner KI Provinsi Riau periode 2026–2029. 

Timsel, kata Supriyadi, akan segera bekerja untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.

“Dengan telah dibentuknya tim seleksi penerimaan pendaftaran calon komisioner KI, saya kira timsel akan segera mengumumkan kapan penerimaannya,” tutupnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.51/1/2026, selain Syafriadi yang berasal dari unsur akademisi, sejumlah nama lain turut ditunjuk sebagai anggota Timsel.

Mereka antara lain Aspandiar, Indra, Mario Kizas, serta Gede Narayana yang mewakili Komisi Informasi Pusat.

Pembentukan tim seleksi ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan terpilihnya komisioner KI yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen kuat terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

"Kami berharap lembaga ini dapat terus memperkuat budaya keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah," katanya.

Sebagai informasi, Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KI memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Adapun tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi antara lain menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, serta mendorong badan publik agar lebih transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.