3 Kades di Kabupaten Tuban Berstatus Tersangka, Kasus Penipuan dan Serobot Lahan Warga
iksan fauzi February 16, 2026 08:35 PM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM : Muhammad Nurkholis 

SURYAMALANG.CM | KABUPATEN TUBAN - Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau  penggelapan dan penyerobotoan lahan milik warga.   

Kendati berstatus tersangka, hingga saat ini ketiga kades tersebut masih menjalankan aktivitasnya seperti hari-hari biasanya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo merespons kasus tiga kades tersebut.

Sugeng Purnomo mengatakan bahwa setiap persoalan hukum tentu membawa pengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Apapun pasti ada pengaruhnya, tapi ada mekanisme lain,” ujar Sugeng Purnomo kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/2/2026).

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, ketiga kades tersebut yakni Kades Tingkis, Kecamatan Singgahan Agus Susanto.

Agus Susanto diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban. 

Berkas perkara Agus Susanto telah dinyatakan lengkap dan kini berada di Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Dua kades lainnya dari Kecamatan Widang.

Yaitu, Kades Mlangi, Siswarin dan Kades Kujung, Jali. 

Keduanya terjerat dugaan pengrusakan pagar serta penggunaan lahan milik Suwarti.

Penggunaan lahan tersebut diduga tanpa prosedur resmi untuk proyek drainase yang bersumber dari APBD 2024.

Perkara keduanya telah beberapa kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil.

Baca juga: Cerita Korban Ungkap Kebrutalan ASN Tuban di SPBU yang Tak Mau Antre BBM, Hidung Korban Sampai Patah

Kaji perkara

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa Pemkab Tuban tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. 

Setiap langkah yang diambil harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kita melangkah sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya masih mengkaji aturan hukum sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap ketiga kades tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.