Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Masjid Jami, Pelaku Tikam Korban dengan Belati
Ratino Taufik February 16, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peristiwa pembunuhan di halaman Toko Maju Jaya, Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang terjadi pada Minggu dini hari (15/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, berhasil diungkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Berawal saat korban sedang duduk santai bersama temannya di Warung “Yuma”. Korban kemudian berkomunikasi melalui pesan singkat dengan terlapor berinisial AR, terkait permasalahan pribadi. Korban mengajak AR untuk bertemu di warung tersebut guna menyelesaikan masalah.

Karena suasana warung cukup ramai, korban bersama AR dan beberapa rekannya, termasuk seorang bernama Ibrahim, memutuskan pindah ke lokasi lain yaitu halaman Toko Maju Jaya. Di tempat itulah pembicaraan berlanjut.

Dalam diskusi tersebut, AR terpancing emosi. Saat korban berdiri, AR langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis belati sepanjang 26 cm dengan gagang dan kumpang kayu berwarna coklat. Tusukan mengenai dada sebelah kanan korban.

Baca juga: Terperosok di Sekitar Jalan Kalumpang HSS, Excavator Diduga Dipergunakan untuk Perluasan Sawah

“Pelaku diduga tersulut emosi. Saat korban berdiri, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk dada kanan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, Senin (16/2/2026).

Warga sekitar segera menghubungi pihak Majta (ambulans) untuk membawa korban ke RS Ulin Banjarmasin. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Tim Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin segera melakukan penyelidikan. Pelaku AR berhasil ditangkap sesaat setelah kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah belati yang digunakan dalam aksi tersebut.

"Selain itu, petugas juga melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkap Kompol Eru.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.