TRIBUNJAKARTA.COM – Dinding ruang tahanan Mapolres Pariaman menjadi saksi bisu hancurnya psikologis ED.
Tersangka kasus pembunuhan di Batang Gasan ini dilaporkan mengalami depresi setelah mendekam di balik jeruji besi akibat aksi nekatnya menghabisi nyawa iparnya yang diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Nuliana Rahayu setelah melakukan pendampingan hukum di Mapolres Pariaman.
Menurut Rahayu, kliennya kini berada di titik nadir secara mental.
Tekanan karena merasa gagal melindungi keluarga serta rasa bersalah atas tindak pidana yang ia lakukan bercampur menjadi satu.
"Mati-mati sajalah sekalian," tutur Rahayu menirukan ucapan ED saat diwawancara pada Minggu (15/2/2026).
Meski tidak ingin berspekulasi mengenai diagnosis medis kejiwaan kliennya, Rahayu menegaskan bahwa secara kasat mata, ED mengalami tekanan psikologis yang luar biasa.
ED telah mengakui semua perbuatannya, tetapi ia memohon belas kasihan agar diberikan hukuman seringan-ringannya.
Selain beban mental, kondisi ekonomi keluarga menjadi andil ambruknya mental ED.
Sebelum terseret kasus ini, ED merupakan satu-satunya tumpuan hidup bagi istri dan empat orang anaknya.
Sejak dia meringkuk di dalam jeruji besi, nafkah untuk keluarga terhenti total.
Tidak ada lagi pemasukan tetap untuk kebutuhan sehari-hari.
Guna melangsungkan hidup empat buah hatinya, tanggung jawab saat ini diemban oleh sang istri.
Istri ED kini harus banting tulang melakukan pekerjaan apa saja demi menyambung nyawa empat anak mereka.
Menurut Rahayu, beban sebagai kepala keluarga yang tidak bisa berbuat apa-apa dari balik jeruji membuat ED merasa tak berdaya dan menambah nestapa yang ia rasakan.
Pihak kuasa hukum berharap penegak hukum dapat melihat kasus ini dengan kacamata yang lebih luas.
Rahayu meyakini ada alasan kuat di balik emosi yang tak terkendali tersebut, yakni sebuah reaksi spontan seorang ayah saat mengetahui kehormatan anaknya direnggut oleh orang dekat. "
Kami berharap keadilan yang seadil-adilnya. ED memang pelaku dalam peristiwa pidana ini, namun di sisi lain, dia adalah korban dari situasi yang sangat menyakitkan," ujar Rahayu.
ED nekat menghabisi nyawa saudara iparnya, F, di Desa Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.
Aksi spontan ini dipicu oleh rasa emosi yang memuncak setelah pelaku mengetahui putri kandungnya menjadi korban kekerasan seksual oleh korban selama bertahun-tahun.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 24 September 2025 lalu itu saat ini kembali menjadi perbincangan luas di masyarakat hingga Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam pernyataan persnya meminta penegak hukum mempertimbangkan aspek psikologis pelaku berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 54 KUHP Baru.
Habiburokhman menilai tindakan ED merupakan bentuk "keguncangan jiwa yang hebat" akibat trauma mendalam atas nasib anaknya, sehingga ia mendesak agar pelaku tidak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan keterangan dari Polres Pariaman, aksi pembunuhan ini dilakukan ED berselang satu hari setelah dirinya melaporkan dugaan pencabulan anaknya yang ketika itu masih berusia 14 tahun ke Polres Pariaman.
Kondisi psikologis pelaku dilaporkan terguncang hebat saat mendengar pengakuan langsung dari sang anak.
Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, ED mendatangi kediaman korban F.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melayangkan satu tusukan menggunakan sebilah pisau tepat ke dada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejak istri pelaku meninggal dunia enam tahun lalu, kedua anak ED dititipkan di bawah pengawasan keluarga pihak istri, yakni kepada korban F dan istrinya.
Namun, selama masa penitipan tersebut, korban diduga kuat telah mencabuli putri pelaku berkali-kali.
"Tersangka mengakui membunuh korban karena emosi setelah mendengar pengakuan anaknya dicabuli selama bertahun-tahun," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, ketika diwawancara di ruang kerjanya, Sabtu (14/2/2026).
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini sempat menemui jalan buntu selama beberapa waktu karena minimnya saksi mata dan barang bukti di lokasi kejadian (TKP).
Namun, setelah melakukan pendalaman, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman akhirnya berhasil mengamankan ED di kediamannya tanpa perlawanan pada 20 November 2025.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara yang berada dalam tahap P19.
"Berkasnya masih P19. Secara keseluruhan sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli kejiwaan untuk melengkapi dokumen," ucap AKBP Andreanaldo.