TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bisa memperpanjang masa penahanan atas tiga tersangka kasus dugaan penipuan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan demi memperlancar kepentingan penyidikan.
"Betul. Itu penahanan awal 20 hari. Bisa nanti diperpanjang untuk kepentingan penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap 3 tersangka kasus PT DSI.
Tiga tersangka yang dimaksud, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, serta Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.
Secara rinci, Ade mengungkapkan, tersangka TA dan ARL lebih dulu ditahan terhitung pada Jumat (13/2/2026). Selanjutnya, MY resmi ditahan pada Selasa (10/2/2026). Mereka ditahan di Rutan Bareskirim Polri untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal awal penahanan.
Terhadap ketiganya, telah dilakukan penahanan usai diperiksa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Adapun penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Fokus Telusuri Jejak Uang untuk Restitusi Korban
Ade merinci Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.
Serta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Modusnya menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: 16 Jam Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Ini Temuan Bareskrim soal Kasus Dugaan Fraud
Dan atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana terjadi sekitar 2018 hingga 2025.
Untuk tersangka MY, Ade mengungkapkan MY sempat tak menghadiri pemanggilan pertama pada Senin (9/2/2026), dengan alasan sakit.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menyampaikan surat panggilan yang ke-2 untuk pemeriksaan tersangka MY pada Jumat (13/2/2026) dan MY menghadiri panggilan tersebut.
Ade menyampaikan, saat ini upaya penyidikan dalam penanganan perkara a quo PT DSI masih terus berproses. Dia bilang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus diefektifkan.
"Kami menjamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucap Ade.
Selain itu, Ade mengatakan, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Upaya itu dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana, dan selanjutnya untuk mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti, memaksimalkan pemulihan kerugian, serta mencegah pelarian dana hasil kejahatan.
Laporan Reporter: Ferry Saputra | Sumber: Kontan