Detik-detik Polwan Aipda Dianita Dijemput Polisi Terkait Kasus AKBP Didik, Pak RT Ditelepon Istri
Adi Suhendi February 16, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap detik-detik Aipda Dianita Agustina, dijemput polisi di rumahnya Perumahaan Cluster Grande Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten Rabu (11/2/2026) malam.

Anggota polisi saat itu datang menggunakan enam mobil ke Perumahaan Cluster Grande Karawaci.

Ia diamankan polisi setelah terseret kasus Narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Aipda Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik Putra saat bertugas di Polda Metro Jaya.

Sebelum diperiksa Mabes Polri, AKBP Didik Putra menitipkan koper berisi Narkoba kepada kepada Aipda Dianita.

Baca juga: Mengintip Rumah Aipda Dianita, Polwan yang Terseret Kasus Narkoba AKBP Didik, Sosok Diungkap RT

Ketua RT 02 RW 23 Komplek, Eka Media mengaku saat anggota polisi datang ke rumah Aipda Dianita, dirinya sedang tidak berada di rumah.

Namun, ia mendapat kabar dari istrinya bila rumah Aipda Dianita didatangi sejumlah polisi.

Rumah Eka berdampingan dengan rumah Aipda Dianita.

Saat itu, istrinya mendengar suara bising dari rumah Polwan yang bertugas di Polres Tangerang Selatan tersebut.

Kedatangan sejumlah polisi  tersebut membuat istri Eka menaruh tanda tanya besar.

Baca juga: Alur Pusaran Kasus Narkoba hingga Libatkan AKBP Didik, Dipasok Bandar hingga Nyanyian Anak Buah

Akhirnya, istri Eka pun menelepon dan memberi informasi jika ada keramaian di rumah Aipda Dianita malam itu. 

Sebagai kepala lingkungan, Eka merasa mempunyai tanggung jawab atas kenyamanan dan keamanan komplek perumahan sehingga ia meminta petugas keamanan komplek untuk mengecek.

Benar saja, ternyata keramaian di rumah Aipda Dianita mengundang perhatian para tetangganya. 

Namun, saat itu tidak ada kecurigaan apapun karena mereka menganggap kedatangan polisi itu dalam rangka kedinasan.

"Kalau untuk dari pihak kepolisian mengambil koper, saya enggak tahu ya. Karena memang pada saat kejadian saya lagi di luar posisinya."

"Tapi, dari istri sih (bilang) ada polisi. Karena kan yang bersangkutan juga polisi, jadi kita juga enggak ada curiga atau apa," ucap Eka saat ditemui di lokasi, Senin (16/2/2026).

Eka mengaku baru mengetahui jika tetangganya itu disebut-sebut namanya dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota dari media pada Minggu (15/2/2026).

Meski begitu, Eka tidak mau berspekulasi atas apa yang terjadi terhadap Aipda Dianita.

Apalagi, menurutnya saat ini status tetangganya itu masih sekadar saksi.

Ia hanya berharap jalan yang terbaik untuk tetangga baiknya itu. 

"Ya kita enggak begitu tahu lah. Maksudnya yang namanya ini kan perlu dibuktikan semuanya ya sampai sejauh apa. Jadi kita enggak bisa ngomong banyak," ucapnya.

Sempat Minta Matikan Pompa Air

Terpisah, Udi, sekuriti perumahan tempat tinggal Aipda Dianita mengaku saat itu dirinya sedang bertugas.

Ketika dirinya berjaga di gerbang, tiba-tiba sorot lampu cukup terang mendekat ke arahnya dan meminta izin masuk ke komplek perumahan.

Ia mengatakan kala itu satu mobil berhenti di depan gerbang komplek, sementara lima mobil lainnya langsung masuk untuk menuju rumah Aipda Dianita yang terletak Blok F6 RT 02 RW 23.

Mobil yang ditumpangi sejumlah polisi itu langsung masuk dengan kondisi kaca tertutup.

Ia baru mengetahui ketika Ketua RT dan warga di perumahan itu memberikan informasi jika ada keramaian tepatnya di rumah Aipda Dianita.

Namun, Udi mengaku tidak menaruh kecurigaan apapun sehingga tidak banyak bertanya kepada sejumlah polisi yang dilihatnya tidak berseragam dinas lantaran menganggap Aipda Dianita tengah ada tugas kedinasan.

"Enggak ngomong apa apa. Cuma warga bilang ada apa ramai-ramai, saya tegor tuh, cuma izin ya," kata Udi.

Tidak ada rasa curiga yang mendalam saat sejumlah polisi yang tidak ia ketahui jumlahnya itu juga didukung dari sikap keseharian Aipda Dianita yang dia anggap baik.

Selama bertugas menjaga keamanan perumahan, ia sangat mengetahui persis mobil yang selalu ditumpangi Aipda Dianita ketika pulang ke rumah. 

Tegur sapa selalu dilakukan Aipda Dianita tanpa menunjukkan sikap yang tidak mengenakkan karena hanya Aipda Dianita seorang polisi.

Bahkan, kata Udi, Aipda Dianita masih menegurnya ketika dibawa polisi yang ternyata baru ia ketahui beberapa hari setelahnya mengambil barang bukti kasus narkoba itu.

Aipda Dianita meminta kepada Udi untuk mematikan mesin air di rumahnya.

Udi mengatakan Aipda Dianita meminta tolong dari dalam mobil dengan membuka kacanya tepatnya di gerbang perumahan.

"Kenal, baik orangnya, cuma pas ini sih, pas mau berangkat. "Pak, tolong matiin Sanyo (mesin air) ya," ucapnya.

Dengan sigap, Udi pun langsung mendatangi rumah Aipda Dianita untuk mematikan mesin air dengan ditemani sejumlah orang.

Dalam hal ini, Aipda Dianita hanya tinggal bertiga bersama dua anaknya yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMA. 

Namun, Udi tak menjelaskan lebih detil soal keberadaan anak Aipda Dianita saat ibunya dibawa polisi.

Hanya saja, keesokan harinya, kedua anak itu langsung dijemput orang tua Aipda Dianita sehingga rumah itu kosong hingga hari ini lantaran Aipda Dianita yang masih berstatus saksi itu belum pulang.

Udi pun tidak mau berkomentar banyak soal kasus yang tengah dijalani Aipda Dianita.

Ia hanya berharap jalan yang terbaik untuk penghuni komplek yang ia jaga tersebut.

"Ya namanya orang kalau lagi apes mungkin ya. Kayak bapak nih misal atasan saya, bapak nyuruh, pasti saya lakuin," ungkapnya.

Menyikapi soal anggotanya diamankan pihak Bareskrim Polri, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jamalolo menyatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya ditangani Mabes Polri.

"Masih dalam pendalaman mabes Polri," ujar Boy Jamalolo saat dikonfirmasi.

Terkait status Aipda Dianita Agustina, Boy belum dapat memberikan keterangan rinci.

"Untuk status keanggotaan, nanti Mabes yang akan menyampaikan secara resmi,” kata Boy.

Boy meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman yang sedang berlangsung.

Konstruksi Kasus

Bareskrim Polri mengungkap Aipda Dianita Agustina dititipi koper berwarna putih milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang di dalamnya berisikan sejumlah narkoba.

Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan koper tersebut dititipkan di rumah Aipda Dianita atas permintaan AKBP Didik.

"(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba polda NTB," ucapnya.

Kasus bermula saat AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka kasus sabu, pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Setelah itu, Biro Paminal Divisi Propam Polri pun menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke Mabes Polri.

Setelah diperiksa, terungkap ternyata AKBP Didik mengaku mempunyai sebuah koper berwarna putih yang berisikan sejumlah narkoba.

"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan koper tersebut diketahui disimpan di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," tuturnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan koper itu berisikan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026.

(Tribunnews.com/ adi/ abdi/ Tribuntangerang.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.