Sidang Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Saksi Tegaskan Dana Tak Boleh tuk Gaji
Fandi Wattimena February 16, 2026 10:39 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan saksi Ucok Poltak Hutajulu, aparatur sipil negara yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Suzy selaku Kepala Bidang Keuangan BPKAD, serta Daniel Fanumby selaku Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.

Ketiga saksi diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 15.00 WIT hingga pukul 22.16 WIT, pada Jumat (13/2/2026).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Di hadapan Majelis Hakim, Ucok menegaskan bahwa proses pengusulan penyertaan modal, dokumen rencana bisnis, serta rencana kerja dan anggaran (RKA) PT. Tanimbar Energi tidak diusul secara lengkap. 

Baca juga: Sidang 7Jam, Kesaksian Tegaskan Tak Ada Perintah, Intervensi dan Aliran Dana ke Petrus Fatlolon 

Baca juga: Dirkrimum Polda Maluku Buka Suara: Sosmed GEGP Dikelola Saudaranya

Ia juga menyoroti praktik pembayaran gaji menggunakan dana penyertaan modal. 

Menurut dia, penggunaan tersebut tidak dibenarkan karena tujuan utama penyertaan modal adalah memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah, bukan menutup biaya operasional rutin. 

“Saya sudah jelaskan dari awal bawah bukan sekali dua kali, tapi telah berulang kali saya mengingatkan BUMD terkait penyertaan modal harusnya mendukung bisnis utamanya, bukan bayar gaji,” ungkap Ucok dalam keterangannya di persidangan. 

Ucok pula menegaskan perolehan Participating Interest (PI) bukan merupakan ranah Badan Usaha Milik Daerah PT Tanimbar Energi, melainkan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keterangan ini menurut Jaksa, memperlihatkan adanya batas peran yang semestinya dipahami sejak awal dalam pengelolaan badan usaha milik daerah. 

Sementara itu, Daniel Fanumby dan Suzy Siwabessy, dalam kapasitas sebagai aparatur pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat keterangan sebelumnya. 

Mereka menjelaskan bahwa setiap pencairan dana penyertaan modal wajib berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan. 

Menurut para saksi, mekanisme pencairan tidak dapat dilakukan diluar skema anggaran yang sah, karena APBD menjadi dasar hukum utama dalam setiap pengeluaran keuangan daerah. 

“Sesuai SOP kami, pengguna anggaran akan menyampaikan permohonan kepada BUD, selanjutnya ke BPKAD dan kepala BPKAD akan disposisi kepada kepada bidang perbendaharaan dan dari bidang perbendaharaan, kepala bidang akan melakukan disposisi ke Kasubid,” terang saksi Suzy Siwabessy. 

Keterangan para saksi dinilai memperjelas bahwa persoalan penyertaan modal PT Tanimbar Energi tidak semata berada pada tahap pelaksanaan, tetapi telah bermula sejak perencanaan, penetapan peran, hingga kepatuhan terhadap dokumen anggaran.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui Garuda Cakti Vira Tama, sebagai JPU dalam perkara ini dan juga Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan fakta hukum secara objektif dalam setiap tahapan pembuktian di persidangan. 

Proses tersebut dilakukan sesuai koridor hukum, guna memastikan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. 

Perkara ini mengingatkan bahwa penyertaan modal bukan sekedar angka, melainkan amanah publik yang harus dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel. 

Tentu agenda persidangan yang terus bergulir ini, akan menjawab siapa yang berperan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan ini. 

Bahwa perkara ini, ada tiga terdakwa. Yakni Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023. 

Perkara tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000

Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.