Laporan Jurnalis Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Zein Ahmad Abdul Qudus (14) kini sudah beristirahat dengan tenang, jasadnya telah di semayamkan di Garut, Jawa Barat.
Zein merupakan korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial YA (16).
Aksi kejam itu dilakukan di kawasan eks Wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (9/2/2026).
Jasadnya kemudian berhasil ditemukan pada Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Siswa SMPN 26 Bandung jadi Korban Pembunuhan, Pemkot Bandung Turut Pantau Kondisi Keluarga Korban
Korban dan pelaku sama-sama merupakan warga Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tribunjabar.id berhasil menggali informasi soal kronologi peristiwa nahas itu dari keluarga korban di Kampung Burujul, Desa Margahayu, Senin (16/2/2026) petang.
Wartawan Tribun sempat tak menyangka saat mengetuk pintu rumah keluarga korban. Pintu itu dibuka oleh Undang (52), kakek korban.
Undang merupakan rekan wartawan Tribun dan pernah mengundangnya untuk melatih warga desa dalam program literasi digital.
Di dalam rumah, sejumlah tamu masih berkumpul untuk mengucapkan belasungkawa atau bertakziah.
Beberapa kerabat korban tengah sibuk di dapur, menyiapkan makanan untuk tamu yang terus berdatangan.
"Saya sudah menyangka pelaku pembunuhan terhadap cucu saya adalah dia, temannya sendiri warga sini, rumahnya dekat sini," ungkap Undang membuka pembicaraan.
Ia menuturkan, selama satu pekan ini keluarga tidak pernah bisa tidur nyenyak. Bagaimana tidak, anak baik yang dilaporkan hilang itu ternyata dibunuh dengan sadis.
Baca juga: Ziarah Makam Jelang Ramadan, TPU Sirnaraga Dipadati Peziarah dari Luar Kota
Keluarga mencoba memecahkan teka-teki hingga akhirnya, firasat itu benar. Termasuk ada pengakuan dari pelaku bahwa di hari hilangnya korban, pelaku berada di Bandung.
"Pas hari kedua pencarian, kami sudah menghubungi polisi dan meminta mengecek posisi hape korban, sempat aktif di pos depan jalan, saya semakin yakin," ungkapnya.
Undang mengira, Zein masih hidup saat itu. Pikiran positifnya menyebut bahwa Zein dibawa kabur oleh pelaku ke Garut.
Sinyal dari handphone korban kembali mati, hingga akhirnya ada kabar bahwa Zein ditemukan sudah tak bernyawa di suatu tempat wisata yang telah terbengkalai.
Ditemukannya korban merupakan jawaban atas doa-doa pihak keluarga di malam Jum'at yang menggelar yasinan.
"Keluarga berharap korban ditemukan dalam keadaan hidup, namun kenyataannya korban telah meninggal dunia," ucapnya.
Zein lahir di Bandung, ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara.
Ia sudah ditinggal ibunya yang wafat sejak duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.
Kemudian pindah ke Banyuresmi Kabupaten Garut di kelas lima dengan bersekolah di SD Al Ghifari.
"Di situlah awal perkenalan korban dengan pelaku, memang sejak kenal dengan pelaku dia kerap menderita, belakang kami tahu dia sering dianiaya," jelas Undang.
Baca juga: Sempat Terjadi Kasus Gigitan Anjing, DKPP Pastikan Kota Bandung Bebas Rabies
Pelaku YA pernah memukul korban di bagian mata hingga bengkak, saat itu korban ditanyai dan kemudian baru bisa jujur atas apa yang selama ini disimpannya.
Dari peristiwa itu, Zein ternyata hidup menderita di bawah perilaku kasar pelaku, bahkan uang jajan korban kerap dirampas oleh pelaku.
"Setelah lulus SD, kami pindahkan dia ke Bandung agar jauh dari pelaku, ternyata pelaku tetap mendatanginya bahkan rutin," katanya.
Undang kemudian berbicara banyak tentang hal-hal yang menimpa Zein hingga akhir hayatnya.
Termasuk ada hal ganjal dari sifat pelaku yang dinilai tidak pantas untuk dibicarakan di depan publik.
"Hingga saat ini keluarga pelaku belum datang, saya bahkan tidak tahu yang mana orangtuanya. Sekarang saya hanya menyerahkan semuanya pada hukum, semoga pelaku dihukum sangat berat," ungkapnya.
Pembunuhan Berencana
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, dua pelaku inisial YA (16) dan APM (17) ditangkap polisi di Kabupaten Garut.
"Berawal dari penemuan jenazah di eks Kampung Gajah, hasil penyelidikan ternyata korban pembunuhan, ada dua pelaku yang kami amankan dini hari tadi, di Garut," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra Minggu (15/2/2026).
Niko mengungkapkan, korban dan pelaku telah saling kenal beberapa tahun ke belakang.
Motif pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati.
"Pelaku merasa sakit hati terhadap korban, dimana korban memberikan pernyataan sikap bahwa untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku," ungkapnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KHUP.
Selain itu, terduga pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terkait dengan pembunuhan berencana, ancamannya adalah pidana mati atau penjara sumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Niko. (*)