Ini Imbauan kepada Rumah Makan di Kampar selama Ramadan, Berikut Isi Lengkap Edaran Bupati dan MUI
M Iqbal February 16, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bupati Kampar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kampar mengeluarkan edaran tentang aktivitas selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kampar, Jalal Suyuti membagikan salinan digital edaran tersebut, Senin (16/2/2026).

Bupati Ahmad Yuzar dalam edarannya, meminta pemilik usaha menghormati orang yang berpuasa. 

"Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya agar menghormati orang-orang yang berpuasa dan orang-orang yang melaksanakan qiyam ramadhan," demikian isi salah satu poin edaran itu. 

MUI Kampar dalam taujihat tertulisnya, mengkhususkan ke usaha tempat makan. MUI Kampar menyampaikan arahan agar pemilik menutup atau tidak membuka secara terbuka tempat usahanya. 

"Kepada pemilik warung makan, rumah makan, dan tempat usaha sejenis, agar menutup atau tidak membuka secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," tulis salah satu poin taujihat MUI Kampar itu.

Jalal Suyuti mengakui tidak ada redaksi yang mewajibkan usaha tempat makan ditutup selama ramadan. "Imbauan berprinsip saling menghormati," katanya. 

Berikut isi lengkap edaran Bupati Kampar dan taujihat MUI Kampar tentang aktivitas selama Bulan Ramadan:

Edaran Bupati Kampar

1. Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhaan Allah Azza wa Jalla untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan. 


2. Memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan bertaubat, memperbanyak ibadah, istighfar, berdo’a, dzikir, membaca Al-Qur’an, memperbanyak infaq/sedekah dan wakaf serta menjauhi segala bentuk maksiat agar dijauhkan dari musibah dan mara bahaya. 


3. Memakmurkan masjid dan/atau mushalla dengan sholat fardhu, sholat tarawih, sholat witir, tadarus Al-Qur’an dan amaliah sunat lainnya. 


4. Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya agar menghormati orang-orang yang berpuasa dan orang-orang yang melaksanakan qiyam ramadhan. 


5. Dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang menganggu ketenangan Bulan Suci Ramadhan seperti petasan, mercon, meriam bamboo dan sejenisnya. 


6. Kepada masyarakat non-muslim agar menghormati dan menjaga kesucian Bulan Ramadhan. 


7. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para muballigh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. 


8. Para muballigh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijaksana sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Taujihat MUI Kampar

1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan memperbanyak ibadah wajib dan sunnah seperti shalat berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, dzikir, dan doa. 


2. Tidak melakukan perbuatan maksiat dalam bentuk apa pun, seperti perjudian, minuman keras, narkoba, hiburan yang melalaikan, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan ajaran Islam.


3. Menjaga kesucian dan menghormati bulan Ramadhan, termasuk tidak makan, minum, dan merokok secara terbuka di siang hari bagi yang tidak memiliki uzur syar’i. 


4. Kepada pemilik warung makan, rumah makan, dan tempat usaha sejenis, agar menutup atau tidak membuka secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. 


5. Menghidupkan masjid dan mushalla dengan berbagai kegiatan keagamaan seperti pesantren Ramadhan, kajian, dan i’tikaf. 


6. Meningkatkan kepedulian sosial dengan memperbanyak zakat, infak, dan sedekah kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. 


7. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan masyarakat, serta menggunakan media sosial secara bijak. 


8. Tidak bermain mercun/petasan terutama di sekitar masjid dan tempat ibadah, karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah serta membahayakan keselamatan diri dan orang lain. 


Sumber: Bagian Kesra Setda Kampar. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.