TRIBUNGORONTALO.COM -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Yusuf Warsyim, menyoroti penunjukan Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, yang diketahui pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pada masa lalu.
Sorotan tersebut mencuat karena pejabat yang digantikan, Didik Putra Kuncoro, juga tengah menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika.
Yusuf menilai situasi ini harus menjadi evaluasi serius bagi institusi kepolisian, khususnya dalam sistem promosi jabatan.
Menurut Yusuf, pihaknya sebelumnya telah memberikan masukan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar membangun mekanisme seleksi yang dapat mencegah personel dengan rekam jejak pelanggaran narkoba menduduki posisi strategis.
Ia menegaskan promosi jabatan, mulai dari tingkat Kapolsek hingga pejabat tinggi di lingkungan Polda, seharusnya memiliki sistem yang mampu menutup celah bagi individu yang pernah terlibat dalam kejahatan narkotika.
Baca juga: Ramai di Medsos Harga Elpiji 3 Kg Melonjak, Ini Penjelasan Pemprov Gorontalo
“Sebelumnya Kompolnas telah memberikan saran agar promosi pimpinan Polri memiliki sistem yang dapat menihilkan keterlibatan pimpinan dalam kejahatan narkoba,” kata Yusuf, Senin (16/2/2026).
Ia juga mendesak kepolisian untuk terus memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti terlibat narkoba guna menciptakan efek jera.
Selain penegakan hukum, Kompolnas menilai penguatan pembinaan mental dan integritas anggota Polri menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran serupa.
Yusuf mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas nasional yang menjadi bagian dari program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui agenda Asta Cita.
Ia menilai keterlibatan oknum aparat dalam kasus narkoba bertentangan dengan komitmen tersebut.
Catur Erwin diketahui pernah dinyatakan positif narkoba pada 19 Juni 2017 saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Ternate. Dalam kasus itu, ia disebut positif bersama satu perwira dan empat bintara polisi.
Akibat pelanggaran tersebut, Catur dijatuhi sanksi disiplin dan etik oleh Kapolda Maluku Utara saat itu, Brigjen Tugas Dwi Apriyanto. Ia juga dicopot dari jabatan yang diembannya.
Penunjukan Catur sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota dilakukan setelah Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan status tersangka terhadap Didik ditetapkan setelah gelar perkara pada 13 Februari 2026.
Penyidik menemukan narkotika yang diduga milik Didik di rumah seorang anggota Polwan, Dianita Agustina, di Tangerang, Banten. Dianita diketahui pernah menjadi anak buah Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.
Barang bukti tersebut tersimpan dalam koper berwarna putih yang kemudian diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dalam koper tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menaikkan status Didik menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berlapis terkait narkotika dan psikotropika.
Kasus ini bermula dari pengakuan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
AKP Malaungi juga disebut berperan dalam penyimpanan barang bukti sabu milik bandar tersebut.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan Didik dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada 19 Februari 2026.
Sidang tersebut akan digelar di Wabprof Divpropam Polri sebagai bagian dari proses internal kepolisian.
Johnny menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, Didik belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan etik dan penempatan khusus oleh Divpropam Polri.
(*)