Dishub Jelaskan Alasan Gorontalo Aman dari Pembatasan Angkutan Barang Ramadan 2026
Wawan Akuba February 17, 2026 12:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah pusat menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Namun, kebijakan tersebut dipastikan tidak berlaku di wilayah Gorontalo.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, mengatakan pihaknya telah menerima surat terkait pembatasan operasional tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan wilayah Gorontalo tidak termasuk daerah yang terdampak kebijakan pembatasan angkutan barang.

“Gorontalo tidak masuk dalam wilayah-wilayah yang disebutkan,” ujar Sagita, Senin (16/2/2026).

Pembatasan Berlaku di Wilayah Padat Arus Mudik Nasional

Sagita menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan di wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi, seperti Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan sebagian Kalimantan.

Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan selama musim mudik Lebaran, terutama di jalur-jalur utama transportasi nasional.

Baca juga: Kompolnas Soroti Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Punya Rekam Jejak Kasus Narkoba

Menurutnya, pembatasan dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Hal ini mengingat jalur-jalur tersebut pada hari biasa sudah dipadati kendaraan angkutan barang.

Menjelang Lebaran, jalur yang sama juga digunakan sebagai jalur mudik masyarakat, sehingga operasional kendaraan logistik tertentu dibatasi.

Namun, pembatasan tidak berlaku untuk angkutan yang mengangkut kebutuhan strategis seperti bahan pokok, pupuk, bahan bakar minyak, dan gas.

Gorontalo Dinilai Bukan Titik Rawan Kemacetan Nasional

Sagita menilai kondisi lalu lintas di Gorontalo berbeda dengan daerah yang menjadi koridor utama arus mudik nasional.

Ia menyebut intensitas kendaraan di wilayah tersebut relatif stabil dan masih dapat dikendalikan, sehingga tidak memerlukan kebijakan pembatasan angkutan barang.

“Sementara Gorontalo tidak menjadi koridor utama mudik nasional dan bukan titik kritis kemacetan nasional. Volume kendaraan relatif stabil dan masih terkendali,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kepadatan lalu lintas, biasanya dapat diatasi melalui rekayasa lalu lintas oleh petugas di lapangan.

Dishub Tetap Lakukan Rampcheck Kendaraan Umum

Meski tidak termasuk wilayah pembatasan, Dishub Provinsi Gorontalo tetap akan melaksanakan pengawasan transportasi menjelang Lebaran melalui kegiatan rampcheck atau inspeksi kelaikan kendaraan.

Sagita mengatakan pelaksanaan rampcheck menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pemeriksaan tersebut akan difokuskan pada bus umum, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), serta kendaraan umum lainnya.

Pengawasan Dilakukan Bersama Tim Gabungan

Pelaksanaan rampcheck nantinya akan dilakukan secara terpadu bersama kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat, serta Jasa Raharja.

Selain memeriksa kelayakan kendaraan, tim gabungan juga akan melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar selama momentum hari raya.

 (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.