Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim memastikan seluruh hasil serap aspirasi atau reses yang didapat di dapil akan diproses dan selanjutnya disampaikan dalam forum rapat paripurna.
Reses sebelumnya berlangsung pada tanggal 8 hingga 15 Februari 2026.
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengimbau seluruh anggota dewan untuk serius terkait reses ini.
"Sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas," kata Musyafak, Senin (16/2/2026).
Sebagai informasi, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagai sarana menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
Selama pelaksanaan reses, para anggota dewan melakukan dialog, kunjungan lapangan, serta pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, kelompok tani, nelayan, pelaku UMKM, tenaga pendidik hingga organisasi kepemudaan dan perempuan.
Baca juga: Permadi yang Pernah Debat Wawali Surabaya Lawan Status Tersangka Perusakan Rumah dengan Praperadilan
Baca juga: Politisi Golkar Surabaya Gunakan Ziarah Wali Demi Raup Suara Pemilu: Pak Bahlil Menargetan 20 Persen
Musyafak mengapresiasi masyarakat Jawa Timur yang telah turut berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi, masukan serta harapan bagi pembangunan daerah.
Aspirasi yang terjaring selama kegiatan reses akan menjadi sumber utama pokok-pokok pikiran dewan.
Yakni, sebuah bahan penting dalam pembahasan kebijakan, penganggaran, serta pengawasan yang dilakukan DPRD bersama Pemprov Jatim.
Lebih jauh, Musyafak memastikan aspirasi masyarakat akan menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
"Seluruh hasil reses akan dirumuskan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD dan selanjutnya disampaikan dalam forum rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD," jelas politisi senior PKB ini.