TRIBUNNEWS.COM - Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi diterbitkan.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, SE ini ditetapkan pada 13 Februari 2026.
"Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama, Suyitno.
SE Nomor 2 Tahun 2026 >>> KLIK
Adapun penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut atas SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Pesantren dalam memperkuat pendidikan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Dalam ketentuannya, pembelajaran pada 18–22 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari pesantren.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan di pesantren.
Adapun pada 16–20 Maret serta 23–29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
Kegiatan pembelajaran kembali aktif pada 30 Maret 2026.
Pesantren juga diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai kebijakan pimpinan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
"Selama Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran," jelas Suyitno.
Baca juga: Jadwal Masuk Sekolah selama Ramadan 2026, Ada Libur Awal Puasa
SE tersebut juga memuat rekomendasi kitab kajian untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran selama Ramadan.
Selain itu, pesantren didorong untuk mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, konsep pesantren hijau, serta isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran sesuai dengan kitab yang digunakan.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia," ujar Suyitno.
Berdasarkan SE Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, berikut rincian jadwal pembelajaran pesantren di bulan Ramadan:
Pimpinan dan/atau Kepala Satuan Pendidikan pada Pesantren melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran selama bulan Ramadan diantaranya dengan :
(Tribunnews.com/Latifah)