Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang disusun oleh pihaknya sebagai bahan masukan bagi DPR RI dalam pembahasan ke depannya, yang salah satu poin di dalamnya meminta agar negara mengakui eksistensi masyarakat adat.
Dia mengatakan bahwa keberadaan masyarakat adat harus dihargai, dan kedudukannya harus betul-betul diakui oleh negara. Dengan mengakui keberadaan, menurut dia, negara bisa memproteksi ancaman hilangnya budaya, nilai-nilai, dan kebiasaan yang dianut oleh masyarakat adat.
"Perlu ada penjelasan merangkum bahwa Undang-Undang itu mengatur tentang satu adalah hukum masyarakat hukum adat, yang kedua adalah masyarakat tradisional. Itu yang kami sampaikan," kata Natalius saat berkunjung ke Badan Legislasi DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan bahwa draf yang disampaikan itu juga mengusulkan agar UU tersebut mengatur soal hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat, mulai dari hak kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, dan berbagai hak melekat yang bisa dimiliki.
"Semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus diwadahi di dalam Undang-Undang," kata dia.
Menurut dia, masyarakat adat harus menjadi tuan di negerinya sendiri dan bisa mengambil keputusan. Namun, soal keputusan itu, menurut dia, perlu dibentuk panitia masyarakat adat.
"Kemudian bagaimana menyelesaikan resolusi konfliknya di tingkat masyarakat adat diselesaikan melalui tatanan yang dianut, di tingkat pusat diselesaikan dengan kami mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat," kata dia.
Dia mengatakan selama ini negara sudah mengambil alih otoritas untuk mengatur masyarakat adat, tetapi banyak masyarakat adat justru tidak dijaga dan eksistensinya diabaikan.
"Oleh karena itu di dalam spirit dan semangat Undang-Undang tadi kami sepakat dignity-nya dihormati maka di situ pengambilan eksistensi mereka dihargai," kata dia.







