Sorong (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat menggandeng unsur pemerintah dan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Papua Barat Daya melalui forum diskusi kelompok terarah alias FGD.
Kepala BPS Papua Barat, Merry, di Sorong, Kamis, menjelaskan, IDI merupakan ukuran pembangunan politik yang digunakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sejak 2010 hingga periode 2025–2029, serta telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Papua Barat Daya 2025–2029.
Menurut dia, penyusunan IDI dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, BPS, Bappenas, Kemendagri, serta pemerintah daerah.
IDI juga disusun berbasis bukti (evidence based) guna mendorong pengambilan kebijakan yang didasarkan pada data dan fakta.
“IDI bukan berdasarkan asumsi atau ‘katanya-katanya’, tetapi bersumber dari dokumen resmi seperti peraturan gubernur, peraturan daerah, peraturan bupati, surat edaran, serta data kementerian dan lembaga. Selain itu juga dilakukan penelusuran dari sekitar 15 ribu media massa daring,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pengumpulan data tersebut kemudian dikonfirmasi dan diperkaya melalui diskusi kelompok terarah yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, mahasiswa, partai politik, hingga wartawan.
Ia menjelaskan, IDI terdiri atas tiga aspek utama, yakni kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi dengan total 22 indikator. Aspek kebebasan dan kesetaraan masing-masing memiliki tujuh indikator, sedangkan kapasitas lembaga demokrasi memiliki delapan indikator.
Berdasarkan data terakhir 2024 yang masih menggabungkan Papua Barat dan Papua Barat Daya, nilai indeks berada pada angka 64,74 atau kategori sedang. Pada 2025, penghitungan akan dilakukan secara terpisah untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Ia mengungkapkan sejumlah indikator yang masih rendah, antara lain jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat, partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik, kinerja lembaga legislatif, netralitas penyelenggara pemilu, transparansi anggaran, serta pendidikan politik oleh partai politik.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Kareth, mengatakan penyusunan IDI menjadi penting untuk mengukur sejauh mana perkembangan demokrasi di tingkat provinsi, khususnya pascareformasi.
Menurut dia, sejak era reformasi, kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan semakin meningkat. Namun demikian, diperlukan pengukuran yang komprehensif dan objektif untuk mengetahui kinerja demokrasi secara empirik.
“IDI diharapkan dapat menggambarkan tingkat perkembangan demokrasi di daerah sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan politik di tingkat provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045, IDI ditetapkan sebagai salah satu indikator utama pembangunan dan menjadi indikator kinerja utama wajib bagi gubernur yang akan dimonitor pemerintah pusat.
Dia berharap melalui diskusi kelompok terarah tersebut dapat dihimpun data dan informasi yang akurat sehingga nilai IDI benar-benar mencerminkan kondisi demokrasi di daerah serta menjadi landasan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.







