Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa saat ini tidak ada usulan ke DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi yang lama.
Dia mengatakan bahwa DPR RI tetap konsisten menjalankan Undang-Undang KPK yang saat ini tengah berlaku. Adapun dia menyampaikan hal itu saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI usai rapat paripurna penutupan masa persidangan.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Jika nantinya ada usul terkait hal itu, baik dari pemerintah maupun DPR RI, dia mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh. Hal itu pun bukan hanya berlaku bagi UU KPK saja, tetapi juga terhadap UU lainnya.
"UU apapun, bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai bahwa undang-undang bukan soal selera kekuasaan, saat merespons adanya usulan dari Presiden Ke-7 Joko Widodo yang setuju agar UU KPK kembali ke versi lama.
"Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," kata Said.
Menurut dia, saat ini Indeks Persepsi Korupsi (KPK) sudah turun hingga ke "titik nadir". Untuk itu, dia pun mengajak agar seluruh pihak memperbaiki situasi itu, dan jangan melompat dari satu titik ke titik lain.
"Mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad (mantan Ketua KPK) bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua, karena ini urusan bangsa," katanya.







