Walhi: AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Makassar 'Kejar Tayang'
Edi Sumardi February 20, 2026 09:22 AM

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Divisi Transisi Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Nurul Fadli Gaffar menyorot, proses penyusunan AMDAL PLTSa dinilai kacau. 

PT SUS hanya menggunakan satu absensi yang terus dipakai untuk berbagai tahapan AMDAL, termasuk konsultasi lanjutan dan pembahasan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Absensi itu tertanggal 19 November 2024 berlangsung di Hotel Grand Puri, markas PT SUS.

Agenda konsultasi publik tersebut dihadiri 56 orang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah kelurahan, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, konsultan, hingga LPM.

Nama Sr dan Jd juga ada dalam dokumen tersebut, padahal mereka ada di barisan warga yang menolak secara terbuka PLTSa di Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea.

Kemunculan kedua nama itu dalam absensi itu justru mempertegas dugaan manipulasi partisipasi publik, nama mereka dipakai untuk membenarkan klaim bahwa masyarakat telah menyetujui. 

Kini, konsultasi dan rapat pembahasan PLTSa tak lagi dilakukan secara tatap muka, tetapi via daring.

Seperti yang digelar pada 1 Desember 2025 lalu.

PT SUS dan Komisi AMDAL PLTSa dalam forum virtual tersebut hanya mengundang pihak yang setuju terhadap proyek pengolahan sampah jadi listrik ini.

“Yang hadir kebanyakan dari dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, konsultan. Warga yang hadir juga bukan RT RW se-Kelurahan Bira yang saat ini menjabat, melainkan pejabat RT RW lama yang pernah dibawa ke Cina,” ungkap Fadli, Senin (22/12/2025).

Fadli menegaskan, jika tanda tangan warga pada daftar hadir rapat digunakan sebagai legitimasi persetujuan proyek, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 69 UU 32/2009 yang melarang penyampaian informasi lingkungan hidup yang palsu atau menyesatkan. 

Walhi sebagai pegiat lingkungan juga tak pernah dilibatkan sepanjang perjalanan PLTSa, padahal dalam prinsip AMDAL, hak untuk hadir dan mengetahui informasi tidak boleh dibatasi, terutama bagi warga yang berisiko terdampak langsung.

Pembatasan partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL dikhawatirkan menjadi bentuk pengabaian terhadap asas keterbukaan. 

Hal ini memangkas hak publik untuk menyampaikan keberatan secara formal, yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan hukum preventif dalam pencegahan pencemaran lingkungan.

“Yang diundang hanya mereka yang pro, yang punya relasi emosional dengan perusahaan,” sindir Fadli.

Praktik pembatasan undangan, penggunaan daftar hadir lama, serta pengaburan informasi risiko dinilai Walhi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan lingkungan.

Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan pelibatan masyarakat harus dilakukan secara bermakna, tanpa pembatasan, serta disertai informasi yang lengkap dan transparan.

Di sisi lain masyarakat semakin sulit mengakses perkembangan informasi terkait proyek senilai Rp3,1 triliun ini pasca penyusunan dokumen AMDAL diambil alih pemerintah pusat.  

Bahkan, Walhi menelusuri beberapa ahli yang berperan dalam AMDAL PLTSa, mereka diduga tak pernah turun ke lokasi menyaksikan kondisi ril lapangan.

Substansi AMDAL pun dipersoalkan. Klaim Perusahaan dan konsultan, PLTSa tidak menghasilkan dioksin, dengan alasan teknologi penyaringan modern.

Namun di sisi lain, dokumen teknis atau feasibility study (Fs) menunjukkan PLTSa tetap menghasilkan limbah B3 dan dioksin. Perbedaan narasi ini menciptakan jurang informasi antara apa yang disampaikan kepada publik dan risiko yang sesungguhnya.

“Warga hanya diberi informasi soal peluang kerja, kekhawatiran mereka dicatat, tapi tidak pernah dijawab,” bebernya.

Di balik semua itu, ada tekanan waktu.

Perusahaan ditargetkan menyelesaikan seluruh perizinan pada 2025 agar pembangunan bisa dimulai 2026 dan beroperasi 2028. 

Baca juga: Diperkuat Pernyataan Guru Besar Unhas, Alasan Warga Tamalanrea Terusik Proyek PLTSa

Ambisi itu, disinyalir menjadi jawaban mengapa proses AMDAL dilakukan secara terburu-buru, tertutup, dan minim koreksi.

Fadli menegaskan, jika AMDALnya lolos, Walhi dan warga siap menggugat.

Gugatan akan diarahkan pada cacat prosedur, mulai dari konsultasi publik yang tidak inklusif hingga manipulasi data partisipasi masyarakat.

Tanggapan SUS

General Manager PT SUS Zhang Jie PT Sarana Utama Synergy (SUS) melalui juru bicaranya, Fifi menampik tudingan miring dari proses penyusunan dokumen AMDAL.

Ia menegaskan berbagai kegiatan yang didukung PT SUS termasuk pemberian bantuan merupakan kontribusi kesejahteraan sosial dari PT SUS kepada masyarakat.

Bantuan tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai syarat atau alat untuk memperoleh dukungan terhadap proyek pembangunan PLTSa.

"Ini (bantuan ke warga) bagian aksi sosial atau CSR Perusahaan,” kata General Manager PT SUS Zhang Jie melalui juru bicaranya, Fifi Sabtu (3/1/2026) melalui pesan singkat.

Sementara itu, terkait tudingan pemberian insentif kepada warga pendukung, PT SUS menyatakan menaruh perhatian serius dan mendukung dilakukannya verifikasi secara objektif melalui mekanisme resmi.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan patuh terhadap ketentuan hukum.

“Perusahaan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses pemeriksaan atau klarifikasi yang diperlukan,” lanjutnya mengatakan.

PT SUS juga meyakini bahwa pembangunan proyek PLTSa sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Proyek ini dinilai berpotensi memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat sekitar, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan perekonomian wilayah.

Oleh karena itu, PT SUS berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pelaksanaan proyek secara utuh dan objektif, serta mendukung upaya mewujudkan masa depan yang lebih bersih dan sejahtera.(bersambung)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.