SURYA.CO.ID - Inilah sosok juragan emas yang rumah mewahnya di Jalan Tampomas 3, Sawahan , Surabaya digeledah penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan rumah juragan emas ini dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan pejualan emas ilegal yang diperoleh dari hasil tambang ilegal dari Kalimantan Barat.
Penggeledahan dipimpim langsung Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Tak hanya di Sawahan, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Informasinya, satu bangunan utama dari rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya ini merupakan tempat pengelolaan emas.
Baca juga: Geledah Rumah Mewah Juragan Emas di Surabaya, Bareskrim Polri Sita 4 Kotak Barang Bukti
Sedangkan di Nganjuk, salah satunya merupakan toko butik emas, dan lainnya rumah pribadi milik sang pengusaha.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebar belasan orang personel penyidikan untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut.
"Di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan mungkin mengolah, gitu ya, emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal," ujarnya di depan teras rumah yang sedang dilakukan penggeledahan pada Kamis (1/2/2026).
Sekitar 10 Jam lamanya menggeledah rumah mewah Juragan Emas di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2/2026), Bareskrim Polri menyita empat kotak wadah (Kontainer) berisi sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang dan emas batangan belasan kilogram.
Penggeledahan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, hingga pukul 20.00 WIB.
Sebelum memasukkan empat kotak barang bukti, para penyidik yang keluar dari rumah tersebut, diperiksa pakaian dan barang bawannya oleh Anggota Propam yang berjaga di teras depan rumah.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita berisi dokumen, surat, uang, transaksi elektronik, dan belasan kilogram batangan emas.
"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ujarnya pada awak media, pada Kamis malam.
Hanya diketahui, istri juragan emas ini berinisial DF.
Wanita paruh baya berambut pendek ini terlihat ke luar dari rumahnya saat petugas Bareskrim menggeledah rumahnya.
DF mengaku bisnis penjualan emas yang diduga sedang berperkara kali ini, dikelola oleh suaminya.
Ia menolak menyampaikan statemen kepada awak media, agar nanti pihak sang suami serta tim kuasa hukumnya yang akan merespon pertanyaan awak media
"Yang punya suami saya, nanti saja," ujar si wanita berinisial DF, seraya berjalan menyusuri halaman teras menyibak kerumunan belasan orang awak media untuk memasuki mobil pribadinya yang membawanya pergi dari lokasi.
Kasus ini berawal dari pengungkapan rambang emas ilega di Kalimantan Barat pada 2022.
Saat itu polisi menetapkan 38 tersangka, salah satunya berinisial FL.
Perkara ini telah telah divonis inkrah, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Tahun 2022 silam.
Kemudian, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022.
Temuan itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyidikan.
Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau tambangan tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 Triliun
Akumulasi tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, maupun penjualan sebagian atau seluruhnya, kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Lantas, disinggung mengenai beberapa pihak yang dicurigai menjadi terduga tersangka dalam kasus ini.
Ade mengatakan, pihaknya belum dapat memastikannya, karena pengembangan penyidikan kasus ini, masih terus bergulir.
Namun, ia memastikan, bahwa penyidik hingga saat ini, sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi.
"Jadi sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya.