Reaksi AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Usai Kena PTDH Kasus Narkoba dan Penyimpangan Seksual
Weni Wahyuny February 20, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus narkoba dan penyimpangan seksual.

Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara.

Hal ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko 

"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers melansir dari Kompas.com, Jumat (20/2/2026).

Sidang itu dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. 

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," kata Trunoyudo.

Baca juga: Sosok Miranti Istri AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Ikut Terseret Kasus Narkoba, Positif Ekstasi

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum. 

Menurut Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota. 

“(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," tutur Trunoyudo. 

Trunoyudo menambahkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Didik merupakan hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan.

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.

Terima Uang Rp2,8 M dari Narkoba

Selain itu, polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, uang tersebut diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Eko mengatakan, dari perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII," ujar Eko.

Awal Mula Kasus

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjabarkan kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. 

Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Hasil pengembangan mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, yang diketahui merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota. 

Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari kemudian. Dalam pemeriksaan, AN menyebut adanya keterlibatan AKP M dalam jaringan tersebut. 

Ia juga mengungkap adanya pertemuan yang melibatkan dirinya, bendahara jaringan berinisial AS, pimpinan jaringan KE, serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik. 

Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP M. 

Dari tangan perwira tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

AKBP Didik Terlibat

Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengaku menerima setoran dari bandar narkoba selama beberapa bulan dan menyerahkannya kepada atasannya, AKBP Didik.

Berdasarkan keterangan tersebut, Divisi Propam Polri menginterogasi AKBP Didik pada 11 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatannya.

Saat diinterogasi, AKBP Didik mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda Dianita Agustina (DA), di Tangerang. 

Pada malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut. 

Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut MA (istri AKBP Didik) dan Aipda DA menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA.

Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.