TRIBUNSUMSEL.COM - Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum kasus penyeludupan hampir dua ton sabu.
Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) salah satu dari enam terdakwa kasus penyelundupan 1.995.130 gram sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat di perairan Karimun pada Mei 2025.
Berdasarkan narasi video yang diunggah Instagram Hotman, Fandi diduga baru tiga hari bekerja.
Bahkan ia belum sempat menerima gaji namun kini dituntut hukuman mati.
Pasca Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, suasana ruang sidang berubah, Kamis (5/2/2026).
Ruang sidang utama yang sebelumnya tegang, mendadak diwarnai isak tangis terdakwa maupun pengunjung sidang.
Saat petugas hendak kembali mengenakan borgol ke tangan para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata.
Tatapan enam terdakwa laki-laki itu terlihat kosong, seolah kehilangan harapan.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Kasus Sabu 2 Ton yang Menjerat ABK, Baru 3 Hari Kerja
Pandangan mereka menyapu ruang sidang, menatap satu per satu pengunjung, mencari wajah keluarga yang mendampingi.
Dengan tubuh yang kian mengurus, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, berjalan tertatih menahan tangis menghampiri ibunya.
Mengenakan baju hijau dan kerudung hitam, perempuan berusia 48 tahun itu langsung memeluk sang anak erat-erat.
Dalam dekapan ibunya, anak sulung dari enam bersaudara itu meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
"Ga adil hukum di Indonesia ini, ga adil," ujar Fandi, sesaat sebelum digiring keluar ruang sidang.
Tangis dan kekecewaan itu muncul karena Fandi merasa dirinya hanya seorang anak buah kapal yang bekerja untuk mencari rezeki.
Dalam persidangan sebelumnya, Fandi mengaku bekerja sebagai ABK demi membantu biaya sekolah adik-adiknya dan tidak mengetahui kapal yang dinaikinya mengangkut narkotika.
Sang ibu juga meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut.
Ia menyebut Fandi hanyalah korban dan dijebak dalam perkara yang kini menjeratnya.
Kasus ini pun disorot Hotman Paris.
lewat Instagram miliknya Hotman Paris meminta Presiden RI dan Jaksa Agung mengusut kasus tersebut.
"Mohon perhatian Bapak Presiden RI & Jaksa Agung! ! Jangan terjadi Miscarriage of Justice( istilah dari Pak Presiden RI) ( ralat vidio: bukan vonnis jaksa tapi tuntutan jaksa)( Ini ibu dari kasus Terdakwa Fandi (ABK Kapal yang dituduh kasus Narkotika dan dituntut Hukuman Mati). Memohon sekali supaya Hotman 911 mengatensi perkara ini)," tulis Hotman, Kamis (19/2/2026).
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com