SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dalam bulan suci Ramadhan 1447 kali ini.
Betapa tidak pemerintah pusat sudah mengumumkan besaran tunjangn hari raya.
Bukan untuk ASN saja melainkan juga bagi mereka berstatus PPPK.
Hal ini cukup membantu di tengah kondisi ekonomi kurang baik sekarang.
Menjelang Ramadan 2026, pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kabar yang dinanti jutaan aparatur negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 guna membayar THR PNS 2026, termasuk bagi PPPK, TNI, dan Polri.
Makanya siap-siap mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri nanti.
Pemerintah resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Menurut informasi, pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga ASN bisa segera menerima manfaatnya menjelang Hari Raya.
Jadwal resmi pembayaran dan besaran THR telah diumumkan, mencakup gaji pokok serta tunjangan kinerja, dengan perhatian khusus pada keadilan dan kepastian hak ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, PNS, TNI, dan Polri tetap cair tahun ini.
Bahkan, sinyalnya cukup jelas: pencairan diupayakan berlangsung di awal bulan puasa.
Guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Pemerintah pun memberi sinyal kuat bahwa pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun ini berpeluang dilakukan lebih awal, bahkan pada fase awal bulan puasa.
Artinya, para guru tak perlu menunggu terlalu dekat dengan Hari Raya Idul Fitri untuk menerima haknya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 guna membayar THR PNS 2026, termasuk bagi PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dilansir dari laman Kompas.com pada Selasa, (17/2/2026).
Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, THR guru PNS dan PPPK biasanya cair sekitar 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Dengan asumsi tersebut, pencairan diperkirakan terjadi pada 11–15 Maret 2026.
Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu, peluang kapan THR cair 2026 bisa saja lebih cepat dari pola biasanya, yakni sudah masuk di awal Ramadhan.
Meski demikian, para guru tetap perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang umumnya diumumkan menjelang bulan puasa sebagai dasar resmi pencairan.
Komponen THR guru PNS, PPPK 2026
Besaran THR, bisa mengikuti kebijakan dua tahun terakhir yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5..Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah.
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi satu bulan gaji, sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Besaran Gaji Pokok PNS
Sementara gaji pokok PNS dan PPPK sebesar ini:
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Golongan I
I/a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I/b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I/c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I/d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
II/a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
II/b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II/c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II/d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IV/a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV/b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV/c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV/d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV/e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Daftar Lengkap Gaji PPPK
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan.
Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK saat ini:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.715.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.956.000
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.208.000
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.470.100
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.743.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.028.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, PNS, TNI, dan Polri tetap cair tahun ini.
Bahkan, sinyalnya cukup jelas pencairan diupayakan berlangsung di awal bulan puasa.
Anggaran yang disiapkan pun tidak kecil.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk kebutuhan THR aparatur negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, meski tanggal pastinya masih menunggu regulasi resmi.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan itu langsung disambut antusias, terutama oleh para ASN yang mulai menghitung kebutuhan Ramadan dan Lebaran.