Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gerak cepat aparat membuahkan hasil.
Jajaran Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap terduga pelaku pembakaran bangunan yang direncanakan difungsikan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena terjadi menjelang bulan suci Ramadhan, di tengah meningkatnya aktivitas keagamaan masyarakat.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menegaskan pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: THR ASN Cair di Awal Ramadan? BPKAD Maluku Tengah Menanti Juknis Kemenkeu
Baca juga: Gedung Puskesmas Sahulau Diresmikan Bupati, Wujud Komitmen Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Ditangkap di Hari yang Sama
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Bangunan yang masih dalam tahap pembangunan itu rencananya akan difungsikan sebagai mushola sementara bagi warga setempat.
Terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh diduga membakar bagian belakang bangunan.
Api sempat membesar, namun kesigapan warga sekitar berhasil memadamkannya sebelum merembet lebih luas.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi.
Namun, tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Identitas pelaku berhasil dikantongi dan ia diamankan pada hari yang sama.
Kecepatan penangkapan ini dinilai krusial untuk mencegah potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.
Resmi Jadi Tersangka
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan S.R. alias Soleh sebagai tersangka pada Kamis 19 Februari 2026.
Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Penetapan tersangka dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang berpotensi memicu konflik sosial, apalagi berkaitan dengan fasilitas ibadah.
Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan maupun perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keharmonisan antarwarga.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Polres Maluku Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan memperkuat toleransi, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
Ajakan ini menjadi penting agar peristiwa pembakaran tersebut tidak berkembang menjadi isu yang memecah belah.
Di Bumi Evav, stabilitas dan harmoni sosial menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat.
Dengan tertangkapnya pelaku kurang dari 24 jam, aparat berharap pesan tegas tersampaikan: setiap tindakan yang mengancam keamanan publik akan ditindak cepat dan tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)