Siapa Sosok Juragan Emas yang Rumahnya Digeledah, Bareskrim Sita Belasan Kilo Batangan Emas
Evan Saputra February 20, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Siapa sosok juragan emas di Surabaya yang rumahnya digeledah  penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026). 

Polisi menyita belasan kilogram emas batangan dari sebuah rumah di Jalan Tampomas 3, Sawahan, Surabaya.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penjualan emas ilegal hasil tambang tanpa izin di Kalimantan Barat.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Selain di Sawahan, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Satu bangunan utama dari rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Surabaya, diduga menjadi tempat pengelolaan emas.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 2026 Kota Palembang, Jambi, Medan, hingga Aceh, Jumat 20 Februari

 Sementara di Nganjuk, satu lokasi merupakan butik emas dan satu lainnya rumah pribadi milik pengusaha tersebut.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengerahkan belasan personel untuk menggeledah tiga lokasi tersebut.

"Di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan mungkin mengolah, gitu ya, emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal," ujarnya di depan teras rumah yang sedang dilakukan penggeledahan pada Kamis (19/2/2026).

Polisi Bawa Uang hingga Emas Batangan

Selama sekitar 10 jam penggeledahan di rumah mewah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, penyidik menyita empat kontainer berisi barang bukti berupa dokumen, uang, serta emas batangan seberat belasan kilogram.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sebelum empat kotak barang bukti dibawa keluar, para penyidik yang meninggalkan rumah tersebut diperiksa pakaian dan barang bawaannya oleh anggota Propam yang berjaga di teras depan rumah.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut barang bukti yang disita meliputi dokumen, surat, uang, bukti transaksi elektronik, dan emas batangan.

"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ujarnya kepada awak media pada Kamis malam.

Siapa Sosok Juragan Emas?

Diketahui, istri pengusaha itu berinisial DF.

Wanita paruh baya berambut pendek tersebut terlihat keluar dari rumah saat penggeledahan berlangsung. 

DF mengaku bisnis penjualan emas yang kini diduga bermasalah itu dikelola oleh suaminya.

Ia menolak memberikan pernyataan lebih lanjut kepada awak media dan menyatakan bahwa suami serta tim kuasa hukumnya yang akan memberikan keterangan.

"Yang punya suami saya, nanti saja," ujar DF seraya berjalan menyusuri teras dan menembus kerumunan awak media menuju mobil pribadinya untuk meninggalkan lokasi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2022. Saat itu, polisi menetapkan 38 tersangka, salah satunya berinisial FL.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang diduga bersumber dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2022.

Temuan itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri melalui penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Nilai tersebut merupakan akumulasi transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

Terkait pihak-pihak yang diduga akan ditetapkan sebagai tersangka, Ade menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi.

"Jadi sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya.

(Surya.co.id/Tribunnews/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.