Kasus Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Berakhir Damai, Penabrak Bayar Rp25 Juta
Kiki Novilia February 20, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus pengemudi tabrak pagar rumah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang dihuni anaknya berakhir damai. 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) dini hari di rumah JK yang berada di kawasan pemukiman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebuah mobil Jeep Hyundai Santa Fe menabrak pagar rumah pada pukul 03.45 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya karena faktor kelelahan. Sang sopir diduga mengantuk sehingga out of control (hilang kendali - red).

Jusuf Kalla merupakan tokoh nasional Indonesia yang pernah menjabat Wakil Presiden RI pada periode 2004–2009 dan 2014–2019. Selain aktif di pemerintahan, ia dikenal sebagai pengusaha dan tokoh kemanusiaan yang berperan dalam berbagai upaya perdamaian nasional.

Kabar terbaru, kedua belah pihak kini telah menempuh jalur mediasi. Dari hasil mediasi itu, sang sopir harus membayar sejumlah Rp25 juta. 

Baca juga: Jusuf Kalla Kukuhkan Istri Gubernur sebagai Ketua PMI Lampung

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih membenarkannya. Ia mengatakan mediasi diwakili pihak keluarga.

“Jadi memang kemarin pihak korban sama penabrak sudah ada mediasi diwakilkan untuk korbannya,” kata Murodih kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Kamis (19/2/2026).

Hasil mediasi menyepakati penabrak bertanggung jawab atas kerusakan pagar yang roboh dengan menanggung biaya perbaikan.

“Sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana (biaya) perbaikan kurang lebih Rp25 juta,” jelasnya.

Nominal tersebut dipastikan disanggupi oleh pengemudi kurang lebih Rp25 juta untuk biaya perbaikan pagar.

“Iya (disanggupi bayar),” tambah dia.

Terkait proses hukum sementara dihentikan. Hal ini tidak lain karena pihak keluarga korban yakni keluarga Jusuf Kalla tidak membuat laporan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.