Honorer Nakes Dirumahkan, Plt Kadinkes Manokwari: Kami Masih Butuh Mereka‎
Tarsisius Sutomonaio February 20, 2026 02:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, mengatakan tidak ada kebijakan untuk merumahkan atau memberhentikan tenaga honorer di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

‎Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat Dinas Kesehatan yang dinilai sebagian tenaga honorer sebagai bentuk penghentian kerja. 

‎‎“Mungkin kronologi dari surat itu. Sebenarnya, tidak ada maksud Dinas Kesehatan bahkan pemerintah daerah untuk merumahkan tenaga honorer,” ujar Marthen Rantetampang di Manokwari, Jumat (20/2/2026).

Secara regulasi, penganggaran dan penggajian tenaga honorer memang berakhir pada 31 Desember 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut.

‎Menurutnya, dalam sistem penganggaran pemerintah daerah seperti SIPD dan SIKD, setelah 2025, pos belanja untuk gaji tenaga honorer sudah tidak lagi tersedia.

‎‎Meski demikian, ia menegaskan Bupati Manokwari telah mengarahkan agar persoalan ini tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca juga: Dinas Kesehatan Latih 30 Bidan dari 10 Puskesmas di Kaimana



‎“Pak Bupati menyampaikan akan memperhatikan hal ini. Atas arahan beliau, kami langsung mengundang semua kepala puskesmas dan rumah sakit untuk menyampaikan hal tersebut dan menindaklanjutinya,” ujar Marthen Rantetampan.

Surat Dinas Kesehatan beredar itu, ucapnya, bertujuan untuk mempertegas agar para kepala puskesmas menyampaikan arahan Bupati ke tenaga honorer.

‎“Surat itu tidak ada bahasa pemberhentian atau dirumahkan. Kami hanya mempertegas kepada kepala puskesmas untuk menyampaikan kepada tenaga honorer, yang masih mau bekerja silakan lanjut. Kalau merasa tidak nyaman, silakan ambil keputusan,” katanya.

‎Ia memastikan tidak ada instruksi otomatis untuk memutus hubungan kerja. Bahkan, Dinas Kesehatan masih membutuhkan peran tenaga honorer untuk menunjang pelayanan kesehatan dasar di puskesmas maupun rumah sakit.

‎“Pelayanan kesehatan tetap harus berjalan. Kami masih butuh tenaga mereka,” katanya.

Di fasilitas kesehatan, ucapnya, masih terdapat sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan, seperti dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Baca juga: Lagi-lagi Kantor BKD Papua Barat Dipalang Tenaga Honorer, Ternyata Ini yang Dituntut

‎“Di puskesmas itu masih ada JKN dan BOK. Kalau memang mau bertahan, silakan bekerja di situ karena kami juga masih butuh mereka,” ujarnya.

‎Ia mengakui kondisi ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

Di sisi lain, ‎kepastian status dan hak tenaga honorer juga harus dipikirkan secara matang.

‎“Kasihan juga, pelayanan kesehatan masih butuh dorongan, tapi hak mereka bagaimana? Ini dilema. Jadi pilihannya ada di yang bersangkutan,” katanya.

Ia juga menyinggung jika lebih 200 tenaga honorer harus dibiayai melalui APBD atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebutuhan anggarannya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

‎“Dua ratus sekian tenaga honorer dikali 12 bulan, itu bisa miliaran rupiah. Belum lagi sesuai jenjang pendidikan, antara SMA, D3, dan lainnya berbeda,” ujar Marthen Rantetampang.

‎‎Karena itu, ia meminta semua pihak memahami situasi regulasi dan kemampuan fiskal daerah saat ini. 

‎Dinas Kesehatan, ucapnya, hanya menindaklanjuti arahan Bupati sembari tetap berupaya mencari solusi terbaik agar pelayanan kesehatan masyarakat di Manokwari tetap berjalan optimal.

‎“Tidak ada bunyi, gaji itu tidak ada. Ini murni soal regulasi penganggaran yang berakhir. Kami tetap berupaya mencari solusi terbaik,” katanya.


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.