Apa Hukumnya Suami Istri Mesra-mesraan hingga Hubungan Badan Saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
khairunnisa February 20, 2026 04:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak penjelasan soal hukumnya suami istri bermesraan hingga berhubungan badan saat puasa Ramadan.

Seperti diketahui, tak cuma makan dan minum, umat muslimin harus menahan nafsu birahi di bulan suci Ramadan.

Karenanya untuk pasangan suami istri alias pasutri, Anda harus tahu hukum-hukum menahan nafsu di kala menjalani ibadah puasa.

Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy menjelaskan, saat seorang Musim menjalankan ibadah puasa perlu memperhatikan hal-hal yang membatalkan puasa. 

Salah satunya adalah suami yang bermesraan atau berciuman dengan istri saat puasa hingga mengeluarkan sperma. 

"Kalau sampai berciuman dan memeluk sampai air mani tentu membatalkan puasa," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/3/2025). 

Anggota Dewan Pertimbangan MUI Surakarta itu juga mengimbau kepada umat Muslim agar menjauhi hal-hal yang dapat memancing syahwat saat berpuasa. 

Sebab, dikhawatirkan jika bercumbu atau bermesraan saat berpuasa antara suami istri, dapat berakibat keluar sperma atau bahkan hingga berhubungan badan. 

"Maka hendaknya dalam puasa ini kita hindari sentuhan-sentuhan yang mengandung syahwat karena itu akan menarik kepada hal-hal lain yang dikhawatirkan bisa lebih fatal (jima' dan keluar sperma)," jelas Hasan. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bogor 2 Ramadan 20 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Sholat dan Buka Puasa

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag, (3/7/2022) suami yang bermesraan dengan istri saat berpuasa, baik dengan berciuman, mandi bersama, dan lainnya, hukumnya adalah makruh meskipun keduanya tidak mengeluarkan sperma atau cairan kewanitaan. 

Karena itu, jika suami berpuasa, maka dianjurkan untuk tidak bermesraan dengan istrinya terlebih dulu. 

Begitu juga dengan istri, dia dianjurkan untuk tidak bermesraan dulu dengan suaminya jika dirinya sedang berpuasa. 

Disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut: 

"Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian." 

Meski demikian, selama tidak mengeluarkan sperma maka puasanya tetap sah. 

Hal ini juga disebutkan oleh Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut: 

"Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian." 

Bagaimana hukuman suami istri jika berhubungan badan saat puasa? 

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, jika suami istri sampai melakukan persetubuhan saat puasa maka akan mendapatkan dosa besar. 

"Jika berhubungan suami istri dilakukan di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka puasanya batal dan wajib mengganti (qadha) serta membayar kafarat," jelas Hasan. 

Kafaratnya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut. 

Jika tidak mampu juga melakukan puasa 2 bulan berturut turut, maka memberi makan 60 orang miskin.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.